Telah Ada Yang Mendapat Premium Price dari SVLK
.jpg)
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang telah diberlakukan sejak akhir 2009 silam belum sepenuhnya diadopsi oleh para pelaku usaha. Alasannya beranekaragam, salah satunya adalah sertifikasi tersebut tidak diakui di luar negeri. Alhasil, hanya menjadi beban bagi pengusaha tanpa adanya perubahan yang sebagaimana diharapkan dapat mengerek nilai dari kayu dan produk kayu asal Indonesia. Hal demikian sebenarnya juga disadari oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Berikut ini petikan wawancara Arif Hatta dari Warta Ekonomi dengan Agus Justianto, Direktur Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan Kementerian Kehutanan mengenai SVLK pada Kamis (21/7):
Bagaimana Anda menanggapi SVLK sebagai cost, belum menjadi daya saing?
SVLK itu sebagai suatu sistem yang tidak serta merta memberikan benefit langsung, tetapi paling tidak dengan tertatanya tata kelola hutan yang lebih baik harapannya subsistem-subsistem lainnya dapat membantu mendorong peningkatan harga, khususnya bagaimana mencapai premium price. Mungkin tidak seketika semua produsen dapat menikmati premium price tapi beberapa produsen yang telah mensertifikasi SVLK menikmati premium price, khususnya mereka yang melakukan ekspor.
Apa jawaban jangka pendek untuk mengkompensasi SVLK sebagai cost?
Kita menyadari itu (SVLK menjadi cost karena belum diakui di luar negeri—Red.), maka Kementerian Kehutanan memberikan kompensasi, tapi tidak kepada semua produsen. Pengusaha mendapatkan bantuan dari Kementerian Kehutanan yang bentuknya bantuan biaya sertifikasi. Namun, hanya untuk menjadi stimulus, jadi ke depan mereka membayar sendiri. Tahun kemarin hingga tahun ini di anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), kami menganggarkan biaya sertifikasi.
Seberapa signifikan dampak SVLK sejak 2009?
Bagi eksportir itu sangat menarik karena mereka paling siap. Begitu mereka disertifikasi mereka sudah siap,tapi ini juga masalah mindset dan harapannya dengan sertifikasi, maka ada keteraturan. Kementerian Kehutanan menargetkan sudah running tahun depan. Namun, SVLK akan settled paling tidak dua hingga tiga tahun ke depan. Terutama kita harus memperbaiki regulasi, terutama hubungan dengan sektor lain, semisal Kementerian Perdagangan.
Apa follow up yang dilakukan agar SVLK dapat diakui di luar negeri?
Kita melibatkan banyak pihak termasuk civil society dalam pembuatan ini karena terkait dengan transparansi dan governance. SVLK adalah masalah kredibilitas, misal agreement antara Indonesia dengan Uni Eropa, maka masing-masing pasti konsekuen dengan agreement yang sudah disepakati. Bila menggunakan lobi-lobi biasanya untuk internal, yakni untuk perbaikan internal (domestik).