Inspeksi Keamanan Barang: Tak Cuma Soal Keamanan Semata (I)
10 Desember 2011 - 09:00:00 WIB Rubric : indikator
Diposting oleh : Foenya Dransyalia (foenya@wartaekonomi.com) 
Ekonomi biaya tinggi yang terjadi di Indonesia sudah seharusnya diminimalkan. Jasa inspeksi untuk pengiriman barang demi peningkatan keamanan dalam penerbangan sipil semestinya tidak bertarif tinggi. Perlindungan angkutan udara sipil dari ancaman tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan pada penerbangan sipil diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (OPSI/ICAO) Annex 17. Aturan induk ini mengatur tentang keamanan (security), kewajiban pengamanan kargo dan pos sebelum diangkut dalam pesawat udara sipil. Dalam kapasitas ini, agen inspeksi (regulated agent)-lah yang melakukan pemeriksaan dan bertanggung jawab.
Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/47/IV/2010 tentang pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara sipil dan tata cara pemberian sertifikat sebagai agen inspeksi. Dalam hal ini, agen inspeksi adalah badan hukum Indonesia yang melaksanakan transaksi dengan operator pesawat udara dan telah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap barang kargo dan pos.Namun, keberadaan agen inspeksi, sejak uji cobanya, memancing reaksi dari banyak pihak. Dan, menjelang pelaksanaannya, kontroversi mengenai keagenan ini makin bertambah ramai. Baik itu terkait masalah jumlah agen maupun masalah tarif yang dikenakan oleh agen inspeksi ini.
Awalnya, hanya sebanyak tiga perusahaan yang mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan, yakni PT Duta Angkasa Prima Kargo, PT Ghita Avia Trans, dan PT Fajar Anugerah Semesta, untuk mengemban tugas sebagai agen inspeksi. Akan tetapi, dalam perkembangannya, jumlahnya mulai bertambah setelah Kementerian Perhubungan membuka kesempatan luas bagi pihak-pihak yang hendak mendaftarkan diri menjadi agen inspeksi. Hanya saja, sejauh ini, belum banyak agen yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Dalam perkembangannya, agen inspeksi yang secara hakikat menjadi lembaga yang memeriksa dan mengantisipasi tindakan yang berlawanan hukum pada penerbangan sipil justru dinilai sebagai sebuah langkah yang disinsentif bagi mata rantai bisnis pengiriman barang melalui jalur udara. Muncul biaya yang relatif lebih tinggi dibandingkan tarif lama dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk inspeksi berdampak pada penurunan volume pengiriman.
Arif Hatta
Sumber Gambar : Google