Inspeksi Keamanan Barang: Tak Cuma Soal Keamanan Semata (II)


10 Desember 2011 - 13:00:00 WIB
Rubric :  indikator
Diposting oleh : Foenya Dransyalia (foenya@wartaekonomi.com)




Logikanya, makin banyak jumlah agen inspeksi, akan menelurkan tarif inspeksi yang makin kompetitif. Jika dibandingkan dengan di negara-negara lain, jumlah agen inspeksi di Indonesia memang masih relatif sedikit.  Di Singapura, misalnya, ada sekitar 290 perusahaan inspeksi, sedangkan di Hong Kong jumlahnya bahkan mencapai lebih dari 1.300 perusahaan. Jadi, jumlah agen inspeksi di Indonesia jauh di bawah negara-negara tersebut. 
Padahal, mobilitas barang di Indonesia, baik untuk domestik maupun internasional, tidaklah sedikit. Bayangkan saja, transportasi melalui jalur udara merupakan transportasi  yang relatif paling cepat dibandingkan transportasi lewat darat ataupun laut. Apalagi jika mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari kepulauan, tidak pelak lagi, transportasi melalui jalur udara memiliki peran yang strategis untuk distribusi barang antarpulau. Oleh karena itu, biaya inspeksi diharapkan tidak justru menjadi beban biaya yang mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi.
 
Selain pendekatan persaingan usaha, yakni dengan membiarkan jumlah agen inspeksi yang relatif banyak, penentuan tarif batas atas dan bawah turut menjadi pendekatan yang diperlukan pada situasi kebijakan yang relatif masih baru dan menuju kematangan. Sejauh ini, tarif yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang diinspeksi relatif beragam, tetapi secara substansial mendorong biaya tinggi. Paling tidak, biaya yang dikeluarkan dalam setiap kilogram barang yang dikirim sekitar Rp500 bahkan bisa lebih. 
Belum lagi, waktu inspeksi yang dinilai belum mencapai kecepatan yang optimal. Kecepatan waktu inspeksi ini berhubungan dengan volume barang yang dikirimkan. 

Pengiriman barang sempat mengalami penurunan yang sangat signifikan dengan pemberlakuan inspeksi ini. Salah satu asosiasi pernah mengungkapkan data yang mengejutkan, yakni volume barang yang dikirimkan turun menjadi 100 ton per hari, padahal sebelumnya bisa mencapai 900 ton.
Masalah-masalah demikian memang perlu menjadi perhatian guna mencapai mata rantai bisnis yang mampu meningkatkan competitiveness Indonesia. Adanya agen inspeksi di Indonesia diharapkan bukan hanya sekadar sebagai prasyarat untuk memenuhi kewajiban dalam penerbangan sipil yang mengutamakan keamanan, sebagaimana diatur dalam Annex 17. Namun, seyogianya juga mengupayakan agar agen inspeksi memang menjadi kebutuhan dan menjadi daya saing bagi penerbangan di Indonesia tanpa harus menjadi “beban” yang signifikan bagi industri pengiriman barang. 

Arif Hatta
 
Sumber Gambar : Google 


.



counter widget


 

 

 

 




Event WE