Doing Business di Indonesia 2012
01 Februari 2012 - 14:00:00 WIB Rubric : Infrastruktur
Diposting oleh : Foenya Dransyalia (foenya@wartaekonomi.com) 
Sebuah laporan terbaru dari IFC, Bank Dunia dan KPPOD yang diluncurkan pada tanggal 31 januari 2012 yang mencatat reformasi kebijakan usaha yang dilakukan oleh 20 kota dan 183 perekonomian telah membuahkan hasil, sehingga mempermudah para pengusaha domestik untuk mendirikan dan menjalankan usahanya di wilayah tersebut.
Dari hasil laporan tersebut dapat disimpulkan bahwa mendirikan usaha di Yogyakarta adalah yang termudah, mengurus izin-izin mendirikan bangunan termudah dilakukan di Balikpapan, sementara pendaftaran properti termudah ialah di Bandung dan Jakarta. Dalam mendirikan usaha yang tersulit ialah Manado sedangkan mendaftarkan properti tersulit di Batam. Mengurus izin-izin mendirikan bangunan yang tersulit ialah DKI Jakarta, sementara tidak ada izin mendirikan bangunan untuk bangunan gedung komersil dikeluarkan di Gorontalo sejak tahun 2008.
Mendirikan usaha yang paling mudah di Yogyakarta, dimana diperlukan 29 hari dan biaya 18,5% dari pendapatan per kapita untuk menjalankan 8 persyaratan. Sementara paling sulit di Manado, dimana diperlukan 11 prosedur yang memakan waktu 34 hari dan biaya 30,8%. Hal ini dapat dilihat perbedaan utama pada kinerja perwakilan institusi pusat di daerah yang sangat tidak mendukung para investor.
Perbedaan waktu, biaya dan prosedur dapat diakibatkan karena penerapan yang berbeda dari suatu peraturan ataupun kebijakan yang sama di seluruh Indonesia. Dalam mendirikan indikator mendirikan usaha, jumlah prosedur untuk memulai usaha secara resmi berkisar antara 8 sampai dengan 11 prosedur, dimana 7 prosedur merupakan persyaratan yang didasari atas peraturan di tingkat pusat. Perbedaan peraturan daerah juga dapat menyebabkan timbulnya perbedaan yang besar antara kinerja satu daerah dengan lainnya.
Hal ini terjadi ketika beberapa daerah mempersyaratkan prosedur tambahan yang tentunya akan memperbanyak jumlah hari dan biaya yang harus dikeluarkan. Maka perlu upaya pemerintah daerah dalam mempermudah sarana dan kebijakan dalam mendukung para investor yang mendirikan usaha di wilayah tersebut.
Alnisa Septya Ratu
Sumber Gambar : Google