Premi Unit Link Tidak Kena Pajak


22 Februari 2012 - 14:00:00 WIB
Rubric :  EkonomiBisnis
Diposting oleh : Foenya Dransyalia (foenya@wartaekonomi.com)




Rabu (22/02), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pihaknya tidak mengenakan pajak atas cadangan premi unit link pada perusahaan asuransi jiwa. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Dedi Rudaedi dalam siaran persnya mengatakan hingga saat ini banyak penafsiran yang berbeda dari dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 97/PJ/2011 yang dikeluarkan 28 Desember 2011 lalu.

Masih menurut penuturan Dedi, unit link perusahaan asuransi jiwa sudah mencatat tiga sumber penghasilan. Pertama, yang berasal dari premi uang pertanggungan, kedua premi subdana investasi dan terakhir hasil investasi termasuk hasil investasi subdana investasi.

“Sebagian hasil investasi yang berasal dari subdana invetasi telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau merupakan penghasilan yang belum terealisasi (unrealized gain-red),” jelasnya.

Jajang (jajang@wartaekonomi.com)

Sumber Gambar : Google


.



counter widget


 

 

 

 




Event WE