Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Suap Kemendes ke BPK, Jaksa Cecar Menteri Eko

Sidang Suap Kemendes ke BPK, Jaksa Cecar Menteri Eko Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo terkait pendamping dana desa.?Mendes PDTT dihadirkan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, dengan terdakwa Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo terkait perkara pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT.

"Selain audit laporan keuangan secara umum tahun 2016, apakah saudara juga mengetahui adanya audit-audit sebelumnya. Sebut saja berdasarkan fakta di persidangan ada istilah pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pernah tahu itu?," tanya Jaksa KPK Jaksa KPK Kresno Antowibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya tidak ingat," jawab Eko.

Lebih lanjut, Jaksa Kresno pun menanyakan kembali kepada Eko apakah ada laporan dari misalnya eselon I adanya audit dengan pemeriksaan tertentu.

"Tujuan tertentu berdasarkan fakta di persidangan, ada akun tertentu?," tanya Jaksa Kresno.

Namun Eko sempat mempertanyakan kembali kepada Jaksa KPK apa maksud dari "tujuan tertentu" itu.

"Terkait dengan hal ini adalah mengenai honor-honor pendamping dana desa," kata Jaksa Kresno.

"Yang mengenai honor pendamping dana desa, saya tahu setelah ada kasus ini. Saya dijelaskan bahwa itu ada perbedaan persepsi antara pegawai saya dengan BPK karena pendamping desa dari laporan yang saya dapatkan dari Dirjen saya itu ada 30 ribu dan menurut surat dari Kementerian Keuangan itu "lumpsum" tetapi BPK mengatakan itu "at cost"," tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri Eko menyatakan uang pendamping dana desa itu tidak diberikan Kemendes PDTT tetapi uang itu diberikan langsung dari rekening keuangan negara ke rekening keuangan provinsi.?Selanjutnya, dari rekening keuangan provinsi langsung ke pendamping desa.

"Dan didekonkan ke satuan-satuan kerja provinsi, jadi bukan dilakukan Kemendes. Itu yang saya terima laporannya," kata Eko.

"Kemudian ada juga fakta, ada dana desa yang tidak melalui Kemendes, lalu ada pendampingan honor-honor yang itu melalui Kemendes dalam hali ini adalah unit kerja eselon I Pemberdayaan Masyarakat Desa?," tanja Jaksa Kresno lagi.

Eko pun menyatakan bahwa harus dipisahkan antara dana pendamping desa dengan dana desa karena keduanya tidak ada hubungannya sama sekali.?"Dana desa lain lagi itu, dari tahun ini diubah dari rekening kas negara ke rekening kas daerah. Dari rekening kas daerah diberikan ke desa jika desa itu pertama telah memberikan laporan pertanggungjawaban dari dana desa yang sebelumnya dan bisa diterima oleh inspektorat kabupaten. Kedua, telah menyampaikan rencana penggunaan dana desa berikutnya bisa telah diterima oleh Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan inspektorat kabupaten," kata Eko.(ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: