Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepanjang 2017, Bea Cukai Sulawesi Sita 31 Juta Batang Rokok Ilegal

Sepanjang 2017, Bea Cukai Sulawesi Sita 31 Juta Batang Rokok Ilegal Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Bea Cukai Sulawesi semakin massif melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Buktinya, tercatat sudah 31,5 juta batang rokok ilegal yang disita sepanjang 2017. Jumlah tersebut berpotensi terus bertambah mengingat masih tersisa beberapa bulan pada tahun ini.?
"Data penindakan 31,5 juta batang rokok ilegal itu masih belum final. Itu data penindakan Bea Cukai Sulawesi hingga pertengahan 2017 yang artinya masih ada kemungkinan untuk bertambah," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amijaya, saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat,?(22/9/2017).
Berdasarkan data Bea Cukai Sulawesi, sebanyak 31,5 juta batang rokok ilegal itu ditaksir senilai Rp18,23 miliar. Agus menerangkan seluruh rokok ilegal tersebut berasal dari sejumlah tempat di Jatim. "Atas pengungkapan 31,5 juta batang rokok ilegal itu, kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp10,47 miliar," tuturnya.
Puluhan juta batang rokok ilegal tersebut disita lantaran melanggar aturan, baik dari administratif maupun prosedur pengirimannya. Agus mengungkapkan kebanyakan pelanggaran terkait pengiriman rokok tersebut adalah tidak adanya pita cukai maupun penggunaan pita cukai palsu.?
Massifnya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sulawesi, Agus melanjutkan disinkronkan dengan Bea Cukai di Jatim. Pasalnya, hampir seluruh barang ilegal tersebut berasal dari Jatim. "Bea Cukai di sana (Jatim) yang akan menindaklanjuti karena pabriknya di sana. Sejauh ini cukup positif, dimana Jatim sudah menindak lebih dari 100 juta batang rokok ilegal."
Khusus tindak lanjut penanganan perkara atas pengiriman rokok ilegal di Sulawesi, Agus mengungkapkan sudah diproses sesuai aturan yang berlaku. Dari 12 pengungkapan pengiriman rokok ilegal, beberapa di antaranya dikenai sanksi administrasi dan ada pula yang pidana berupa pemalsuan.?
"Bahkan ada satu kasus yang kami sudah tetapkan seorang distributor besar rokok ilegal sebagai DPO atau buron. Yang bersangkutan itu bisa kena ancaman pidana penjara selama lima tahun," tutup Agus.?

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: