Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CITA: PPh Final 0,5% Dorong UMKM Maju

CITA: PPh Final 0,5% Dorong UMKM Maju Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan penerapan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah sebesar 0,5% bisa mendorong kegiatan bisnis para pelaku usaha kecil.

"Kebijakan pajak ini dapat menjadi insentif dan perangsang bagi pelaku UMKM agar usahanya semakin tumbuh, berkembang, dan maju," kata kata Yustinus dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Yustinus menambahkan revisi kebijakan tarif PPh Final, dari sebelumnya sebesar 1% menjadi 0,5% ini, juga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum agar terjadi penambahan basis pajak dari penerapan pajak UMKM yang lebih ramah dan adil.

Selain itu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tarif PPh Final ini juga memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk memilih antara skema final maupun skema normal dan kemudahan untuk memanfaatkan insentif ini dalam jangka waktu tiga hingga tujuh tahun.

"Skema ini dinilai cukup untuk mengedukasi wajib pajak agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, sekaligus menutup celah untuk melakukan penghindaran pajak melalui skenario menjadi pelaku UMKM 'abadi' dengan memecah usaha," ujar Yustinus.

Namun, ia mengakui pemberian insentif pajak ini juga merupakan pengorbanan karena berpotensi menggerus penerimaan pajak dalam jangka pendek, sebanyak kurang lebih Rp2,5 triliun.

Yustinus mengharapkan pemerintah melakukan kampanye maupun sosialisasi secara masif dan terkoordinasi dengan baik agar kebijakan ini berjalan efektif, dengan melibatkan pemerintah daerah, otoritas moneter, asosiasi usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.

"Tak berhenti di situ, fasilitas berupa sistem akuntansi UKM yang lebih sederhana dan ramah, aplikasi pembukuan, sistem pembayaran dan pelaporan pajak, dan prasarana teknologi informasi yang mumpuni patut mendapat perhatian lebih besar," katanya.

Penegakan hukum yang selektif dan terukur, tambah dia, juga harus dilakukan untuk menciptakan dampak kepatuhan yaitu kepada WP yang berlindung pada kebijakan pajak bagi UMKM ini demi kepentingan pribadi dan niat mengelabui negara.

"Khusus untuk sektor e-commerce, ini adalah momentum yang tepat untuk segera menerbitkan aturan pajak e-commerce yang jelas dan adil," ujar Yustinus.

Secara keseluruhan ia mengharapkan kebijakan ini menjadi pijakan bagi kerangka reformasi perpajakan yang lebih luas, yaitu melalui perbaikan administrasi perpajakan, pemilahan WP berdasarkan tingkat kepatuhan dan risiko dan mekanisme "reward and penalty" yang adil dan transparan, agar penerimaan pajak dapat meningkat.

"Semoga kebijakan ini menjadi awal yang baik bagi bergulirnya reformasi pajak yang konsisten, demi mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Kita perlu terus mengawal agar reformasi perpajakan konsisten dijalankan sampai tuntas," katanya.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah terbaru sebesar 0,5%, dari sebelumnya sebesar 1% untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha kecil dalam pembayaran pajak.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: