Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Diminta Tunda Rencana Aksi Korporasi BFI Finance

Bursa Diminta Tunda Rencana Aksi Korporasi BFI Finance Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilik 42,81% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), Trinugraha Capital & Co CSA, berencana melepas kepemilikannya sebesar 2,98 miliar saham kepada dua investor institusi asing. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Trinugraha akan menjual sahamnya sebanyak 2.977.912.340 unit ke Compass Banca SpA yang merupakan anak usaha Mediobanca. Lalu, sebanyak 1.646.000 unit ke Star Finance SRL.

Manajemen Mediobanca dalam siaran persnya menyampaikan, pembelian sebesar 19,9% dari total saham BFIN sebagai jembatan untuk masuk ke sektor  keuangan Indonesia.

Terkait hal tersebut, pihak PT Aryaputra Teguharta (PTATP) meminta kepada BEI untuk menunda rencana aksi korporasi BFIN yang akan melepas 2,98 miliar saham ke investor asing.

Pasalnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menetapkan PTATP sebagai pemilik 32,32% saham BFIN seharusnya bisa disikapi BEI dengan menunda aksi korporasi BFIN terkait pelepasan saham kepada dua investor asing.

"BEI sebagai penyelenggara bursa harus melakukan tindakan konkret untuk menindklanjuti Penetapan Penundaan dari PTUN, seperti juga delisting atau suspensi atas saham BFIN," kata kuasa hukum PT ATP, Asido M Panjaitan, di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Lebih lanjut Asido menegaskan, rencana penjualan saham sebanyak 19,9% itu sebagai akal-akalan BFIN untuk menghindari ketentuan pasar modal dengan alasan tidak terjadi perubahan pemegang saham pengendali.

"Kalau BFIN melepas di atas 20%, maka mereka harus tunduk ke aturan Bursa, karena terjadi perubahan pemegang saham pengendali. Rencana ini mirip dengan yang mereka lakukan pada tahun 2001," jelasnya.

Asido mengungkapkan, jika rencana pembelian saham sebanyak 19,9% saham oleh Compass Banca S.P.A. yang 100% sahamnya milik Mediobanca S.P.A (private investment bank dari Italia) tetap dipaksakan maka terdapat prinsip hukum caveat emptor.

"Prinsip tersebut menghendaki calon pembeli harus beritikad baik. Maka, sebelum membeli saham-sahamnya sudah tahu bahwa BFIN sedang dalam sengketa. Tentu, tidak bisa dikatakan bahwa Compass Banca S.P.A. adalah pembeli yang beritikad baik, karena akan berhadapan dengan konsekuensi hukum," paparnya.

Menurutnya, PT APT akan melakukan tindakan hukum meminta pertanggungjawaban terhadap semua pihak terkait.

“Jika Compass Banca S.P.A merupakan real investor yang independen dan memiliki kredibilitas internasional, sudah pasti mereka tidak akan mau main tabrak dengan mengabaikan sengketa hukum," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: