Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vaksin MR Haram, Dokter Tetap Gunakan

Vaksin MR Haram, Dokter Tetap Gunakan Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja dikeluarkan terkait vaksi MR, yang dinyatakan haram. Meski begitu, tetap boleh digunakan dengan alasaan hingga saat ini belum ada vaksin MR yang halal dan suci.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Aman Bhakti Pulungan, mengatakan proses imunisasi MR harus tetap dilanjutkan untuk mencegah anak-anak terkena virus Rubella. Terlepas dari adanya fatwa tersebut, pihaknya tetap menganjurkan semua orang tua memberikan vaksin tersebut kepada anaknya. 

"Sebagai seorang dokter tetap menganjurkan semua orang tua untuk memberikan vaksin MR kepada anak-anaknya. Karena ini menyangkut masa depan bangsa kita," katanya di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Ia menambahkan, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  tengah menggalakkan kampanye pemberian vaksin MR kepada seluruh anak di Indonesia. Karenanya, jika seorang anak terkena campak dan orang tuanya bingung maka mau dibawa ke mana anak-anak itu.

"Siapa yang bertanggung jawab? Itulah pentingnya pemberian vaksin MR kepada anak-anak kita," imbuhnya.

Diketahui, keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: