Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Kata OJK Soal Kericuhan RUPST TPS Food

Begini Kata OJK Soal Kericuhan RUPST TPS Food Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) menyatakan bahwa pihaknya akan melihat hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT TPS Food Tbk (AISA) yang berakhir ricuh. Meskipun akhir dari kekisruhan itu membuat saat ini berada Kementerian Hukum dan HAM. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II  Fakhri Hilmi menyatakan, pihaknya tidak dalam posisi menyatakan RUPST sah atau tidak. Hanya saja, pihaknya melihat keterbukaan informasi, kuorum atau tidak, dan apakah agenda sudah sesuai dengan yang diajukan ke OJK.

"RUPS itu forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, jadi aturan OJK untuk melindungi investor," katanya, di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Ia mengemukakan jika hasil RUPST harus disampaikan kepada OJK selang dua hari setelah RUPST dan satu bulan setelahnya harus disampaikan pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Di Kemenkumham itu nanti ditetapkan hasilnya, dicatatkan di Kemenkumham," jelasnya.

Sebelumnya, Direksi AISA pimpinan Joko Mogoginta menggugat atas perbuatan melakukan hukum terhadap Komisaris Utama AISA, Anton Apriyanto, Kang Hongkie, Hengky Koestanto, dan Jaka Prasetya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2018.

Gugatan itu dilayangkan karena beredar pengumuman pergantian Dewan Direksi AISA. Joko Mogoginta selaku Direktur Utama TPS Food sudah menyatakan, keputusan tersebut tidak sah dari sisi hukum dan tidak sesuai dengan hasil RUPST tertanggal 27 Juli 2018 lalu, sehingga keputusan rapat Dewan Komisaris tidak sesuai dengan keputusan RUPST.

Menurut Joko, hasil keputusan RUPST TPS Food 27 Juli 2018 telah memberhentikan Dewan Direksi Stefanus Joko Mogoginta, Budhi Istanto Suwito, dan Hendra Adisubrata sebagai Direktur Perseroan terhitung tanggal diadakannya RUPST. Kewenangan telah berakhir sejak RUPST dan tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil Dewan Direksi.

Bahkan, hasil keputusan yang disampaikan tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bahwa Komisaris telah mengambil keputusan, melainkan Dewan Komisaris hanya menginterpretasi ulang hasil RUPST pada 27 Juli 2018.

Melihat kembali kisruh pada RUPST lalu, dikarenakan dua hal, yaitu perhitungan suara yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan silang pendapat antara pihak Trophy 2014 Investor Limited dan Primanex Limited. Ditambah, poin agenda RUPST ke-4 tentang perubahan Direksi yang diganti oleh Jaka Prasetya selaku Komisaris TPS Food.

Dua silang pendapat tersebut telah diintepretasikan Dewan Komisaris dan diragukan kebenarannya, sehingga harus kembali kepada berita acara.

Adapun berita acara yang diberikan Notaris tidak pernah ada keterangan yang jelas mengenai voting pergantian Direksi karena pimpinan rapat tidak pernah melakukan hal tersebut, melainkan hanya melakukan voting dari usulan Jaka Prasetya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: