Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Penuhi Panggilan Polri Soal Saham BFIN

BEI Penuhi Panggilan Polri Soal Saham BFIN Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk menjelaskan perpindahan 32,32% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) yang diklaim milik PT Aryaputra Teguharta (APT).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD Nyoman Yetna mengungkapkan, tim BEI memenuhi panggilan tersebut pada Rabu (29/8). Tim BEI menjelaskan proses perpindahan kepemilikan saham BFIN dari periode tertentu hingga saat ini kepada Mabes Polri. Semua proses perpindahan tersebut telah dilaporkan BFIN kepada bursa sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG), sehingga laporan perpindahan itu dapat diterima BEI.

"Intinya secara substansi yang ditanyakan dari laporan keuangan bisa dilihat perubahan atas pemilikan saham. Bursa menjelaskan perubahan dari periode ke periode seperti apa," kata Nyoman dalam keterangan pers yang diterima, di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Sesuai regulasi BEI, setiap ada perubahan kepemilikan oleh pemegang saham lebih dari 5% emiten di bursa efek memang diharuskan untuk melapor.

APT mengancam menggugat BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika otoritas bursa tersebut tidak memenuhi permintaan APT untuk mensuspensi dan men-delisting saham BFIN. Namun, baik BEI maupun OJK secara tegas menolak permintaan tanpa dasar dari APT itu.

Selain menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan akta kepemilikan BFIN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, APT mengajukan laporan pidana ke Bareskrim Mabes Polri.

"Sepanjang kasus hukum yang ada tidak mengakibatkan dampak pada peran bursa di atas, maka perdagangan efek dapat terus berlangsung," ujar Nyoman beberapa waktu lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan, pihaknya akan menunggu proses pengadilan yang saat ini masih berlanjut di PTUN Jakarta.

"Kami serahkan kepada pengadilan," ujarnya.

Berdasarkan data BKPM, APT merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan izin Nomor 2/1/PPM/V/PMA/2011 yang kemudian diubah menjadi Izin Prinsip dengan Nomor 713/1/IP/PMA/2017.

Adapun APT dimiliki oleh Media Horizon Limited dan Singa Finance Company Limited. Kedua perusahaan tersebut berada di offshores Incorporations Centre, Victoria, Mahe, Negara Republik Seychelles.

Dalam susunan perusahaan APT, hanya terdapat dua nama, yakni Hari Dhoho Tampubolon sebagai direktur dan Franciscus Suciyanto sebagai komisaris.

Saat ini APT berkantor di sebuah ruko di Kompleks Rukan Atap Merah Blok E 6, Jalan Pecenongan 72 RT 002 RW 004, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, sebuah kawasan perkantoran yang dikelola oleh PT Sanggraha Dhika, anak usaha PT Arthavest Tbk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: