Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Suap Meikarta

Hari Ini KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Suap Meikarta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil setidaknya tujuh orang berkaitan dengan kasus suap pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memangil tujuh orang saksi atas tersangka Billy Sindoro dan Neneng Hassanah Yasin.

"Mereka dipanggil untuk bersaksi bagi tersangka BS (Billy Sindoro) dan NHY (Neneng Hassanah Yasin)," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Ia menambahkan, ketujuh orang saksi tersebut, enam di antaranya adalah untuk tersangka Billy Sindoro yakni Dadang Mohamad selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Jawa Barat, Rofiq selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemkab Bekasi, Rohim selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Bekasi, Juhandi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bekasi, Kristi selaku Staf Keuangan Lippo Cikarang, dan Meida selaku Sekretaris Pribadi mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus.

Sementara untuk Neneng adalah seorang saksi yakni Henry Lincoln selaku Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Pemkab Bekasi.

KPK memang tengah mengebut pemeriksaan perkara tersebut dengan memanggil saksi-saksi. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan 9 orang tersangka termasuk Neneng Hassanah dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: