Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proyek Meikarta di Tangan Pemkab Bekasi, Bukan KPK

Proyek Meikarta di Tangan Pemkab Bekasi, Bukan KPK Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap di balik proses perizinan proyek Meikarta yang menjerat sejumlah tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaga antirasuah tidak memiliki wewenang untuk menentukan lanjut atau tidak proyek Meikarta tersebut. Sebab, kewenangan untuk menentukan hal itu ada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

"KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," jelasnya di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Ia menambahkan, Pemkab Bekasi dapat meninjau ulang proses perizinan proyek tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, KPK menilai penyidikan yang dilakukannya tidak akan terpengaruh.

"Jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK," terangnya.

"Sebagai contoh, dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi, sedangkan Kemen-LHK dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif," lanjutnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: