Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan Kotak Suara Tiba di Solo

Ribuan Kotak Suara Tiba di Solo Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Solo -

Ribuan kotak suara dan bilik pencoblosan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, untuk persiapan pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

Ribuan kotak suara dan bilik sudah diterima dalam kondisi bersegel, kata Koordinator Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito di Solo, Rabu.

Kini, kata Kajad Pamuji Joko Waskito, logistik pemilu itu disimpan di Gudang KPU Kota Surakarta.

Menurut dia, kotak suara jumlahnya mencapai 8.660 unit untuk 1.732 tempat pemungutan suara (TPS) di Solo, dan ditambah 55 unit untuk rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). "Setiap TPS pada Pemilu 2019 ada lima kotak suara, dan ditambah 11 kotak suara di setiap PPK untuk rekapitulasi," kata Kajad Pamuji.

Kotak suara untuk wilayah Surakarta dipasok secara bertahap sejak Kamis (15/11) hingga Senin (19/11) dari KPU Provinsi Jawa Tengah, sedangkan khusus bilik dikirim dari KPU Pusat totalnya 6.928 unit.

"Bilik ini, setiap TPS ada empat unit dan seluruh TPS di wilayah ini, sudah terpenuhi termasuk kotak suara," kata Kajad Pamuji.

Kajad mengatakan bahwa kotak suara bahan bakunya dari kardus keras dan salah satu dindingnya dengan kaca mika sehingga terlihat transparan.

Ia menyebutkan ukuran kotak suara tinggi 60 sentimeter serta lebar 40 cm.

"Kotak suara sesuai dengan undang-undang wajib ada salah satu dinding yang transparan sehingga dapat terlihat dari luar," katanya. Jika kotak suara masih kurang untuk persediaan TPS khusus, seperti rumah sakit dan rutan, pihaknya akan segera mengajukan permintaan tambahan lagi ke KPU Provinsi Jateng atau KPU RI.

KPU dalam pemeliharaan DPTHP-2 yang telah ditetapkan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu, masih menunggu karena ada penundaan 30 hari untuk memperbaiki data tersebut.

"Kami masih menunggu surat edaran dari KPU Pusat karena pada rapat pleno rekapitulasi ada beberapa provinsi yang kurang. Apakah ini pemeliharaan waktu 30 hari untuk beberapa provinsi yang belum pleno, atau untuk seluruhnya guna memperbaiki data," katanya.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan waktu penyusunan DPTHP-1 menjadi DPTHP-2 ada calon pemilih yang tidak memenuhi syarat atau pemilih baru. Waktu selama 30 hari ke depan, apakah ini dimasukkan atau perubahan pada DPTHP-3, nanti menunggu surat edarannya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: