Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akuisisi BonChef, Sari Roti Malah Kena Denda Rp2,8 Miliar

Akuisisi BonChef, Sari Roti Malah Kena Denda Rp2,8 Miliar Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mendenda PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) sebesar Rp2,8 miliar. Denda tersebut dijatuhi karena ROTI terlambat melakukan pelaporan akusisi saham perusahaan roti dengan merek BonChef, PT Prima Top Boga.

Pemilik merek Sari Roti ini melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Dalam keterangan resmi KPPU disebutkan bahwa Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi, serta Anggota Komisi Guntur S Saragih dan Dinni Melanie memutuskan terlapor, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk untuk membayar denda sebesar Rp2,8 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Dalam pembacaan putusan, juga dijelaskan bahwa ROTI melakukan akuisisi pengambilalihan saham terhadap PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018, sebesar 32.051 lembar saham melalui penerbitan saham baru yang diambilalih dengan cara penambahan modal senilai Rp31,49 miliar. 

Setelah proses yang panjang, melalui Direktorat Merger, disampaikan bahwa berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada Komisi paling lambat pada 23 Maret 2018. Namun, terlapor melaporkan pengambilalihan saham pada 29 Maret 2018.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, terlapor wajib memberitahukan kepada Komisi mengenai pengambilalihan saham selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: