Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BTN: Pencairan Kredit Proyek Pasar Cikurubuk Sesuai Aturan

BTN: Pencairan Kredit Proyek Pasar Cikurubuk Sesuai Aturan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan pencairan kredit kepada debitur proyek Pasar Cikurubuk II Tasikmalaya, Jawa Barat, telah sesuai peraturan perbankan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan BTN, Achmad Chaerul, di Jakarta, Sabtu (15/12/2018), menanggapi dugaan adanya kredit fiktif untuk Koperasi Himpunan Pedagang Kecil Pasar (HPKP) dan Anggota Koperasi HPKP yang sedang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya.

Chaerul mengatakan perseroan akan bersikap kooperatif terhadap segala proses hukum yang dilakukan Kejari Tasikmalaya.

"BTN kooperatif dalam mengungkap dugaan kredit fiktif untuk pembangunan proyek Pasar Cikurubuk II, Tasikmalaya," kata Chaerul.

Chaerul mengatakan kredit yang diberikan BTN terkait proyek Pasar Cikurubuk itu adalah untuk Koperasi Himpunan Pedagang Kecil Pasar (HPKP) dan Anggota Koperasi HPKP. Fasilitas pinjaman tersebut, lanjut Chaerul, diberikan secara kolektif, mulai dari pengajuan kredit hingga pembayaran angsuran dilakukan secara kolektif melalui pengurus HPKP.

"Bank BTN telah melakukan proses kredit sesuai aturan karena pengajuan kredit dan pembayaran angsuran dilakukan oleh Pengurus HPKP II. Bank BTN memastikan akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan menghormati asas hukum praduga tidak bersalah" kata dia.

Adapun, fasilitas pinjaman yang diberikan Bank BTN Kantor Cabang Tasikmalaya tersebut berupa Kredit Konstruksi senilai Rp4 miliar kepada Koperasi HPKP untuk pembangunan proyek Pasar Cikurubuk II, Tasikmalaya dan Kredit Usaha Rakyat-Kredit Investasi (KUR-KI) untuk pemilikan kios senilai Rp9 miliar kepada 431 anggota Koperasi HPKP.

Kasus yang sedang disidik itu adalah dugaan rekayasa yang dilakukan oleh pengurus HPKP dengan memobilisasi dan merekayasa data pedagang untuk pemohon KUR-KI secara kolektif. Beberapa kejanggalan lain pun muncul seperti Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SP2K) yang tidak diserahkan pengurus HPKP ke calon debitur.

"Seluruh pihak kami harapkan dapat mengikuti proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Kami tidak mau berspekulasi dalam masalah ini," kata Chaerul.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: