Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kotak Suara Berbahan Karton, Yakin Aman?

Kotak Suara Berbahan Karton, Yakin Aman? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman meyakini kotak suara berbahan karton yang kedap air tetap aman karena sudah empat kali digunakan saat pemilu dan semua dengan lancar.

"Kotak suara berbahan karton kedap air bukan hal baru, melainkan sudah dilakukan pada Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan pada tahun 2018. Sebenarnya relatif tidak ada laporan pemilu terganggu karena gunakan karton kedap air," kata Arief usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan Tahap II (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Sebelum KPU memutuskan mengunakan kotak suara berbahan karton, pihaknya telah melihat ke negara-negara yang melaksanakan pemilu dan menggunakan hal yang sama.

Menurut dia, penggunaan kotak suara tersebut jauh lebih efisien dibandingkan berbahan aluminium, misalnya, bisa memangkas biaya sewa gudang untuk penempatannya ketika telah digunakan.

"Kalau berbahan karton kedap air, tidak masuk kategori aset sehingga setelah digunakan tidak perlu disimpan. Kalau berbahan alumunium harus menurunkan orang untuk melepas dan memasang baut," ujarnya.

Selain itu, Arief mengatakan bahwa pihaknya juga memperhatikan ketentuan UU Pemilu bahwa kotak suara harus dibuat transparan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Ia juga menegaskan bahwa kotak suara berbahan karton memiliki kekuatan, tidak seperti yang disangsikan berbagai pihak.

"Di beberapa negara yang menggunakan kotak suara berbahan karton, mereka sangat tipis. Namun, kotak suara kita sangat kuat, yaitu mampu menahan berat badan seorang," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-2 mempertanyakan langkah KPU yang akan menggunakan kotak suara berbahan karton.

Ia meragukan kekuatan material kotak suara tersebut yang mudah hancur terkena air dan menyebabkan kerusakan surat suara sehingga bisa menodai proses demokrasi yang berlangsung.

Muzani meminta KPU mengevaluasi kebijakan tersebut. Kalau memungkinkan, dibuat transparan sesuai dengan amanat UU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: