Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AirAsia Indonesia Bidik Dana Segar US$80 Juta

AirAsia Indonesia Bidik Dana Segar US$80 Juta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) melalui entitas anak usahanya, PT Indonesia AirAsia (IAA) menandatangani conditional perpetual capital security purchase agreement bersama AirAsia Berhad (AAB) pada 31/12/2018 lalu.

Direktur AirAsia Indonesia, Dinesh Kumar, mengungkapkan bahwa dalam perjanjian itu, IAA berlaku sebagi pemegang sekuritas perpetual senilai US$80 juta atau Rp1,17 triliun. Nilai tersebut merupakan cerminan 50% dari ekuitas AirAsia Indonesia berdasarkan laporan keuangan akhir tahun buku 2017.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian perpetual sekuritas bersyarat, perseroan melalui (CMPP) melalui IAA akan menerima dana segar tambahan yang akan membuat total ekuitas dalam laporan keuangan tahun 2018 menjadi positif secara konsolidasi,” jelas Dinesh dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (03/01/2019).

Dinesh menambahkan, dana segar tersebut juga akan digunakan untuk membayar tagihan penting yang sudah jatuh tempo sehingga memberi dampak material yang signifikan terhadap kelangusungan usaha serta kinerja AirAsia Indonesia dan IAA.

“Kondisi ekuitas negatif ini akan terus berlanjut apabila CMPP melalui IAA tidak menerima dana segar dengan segera serta ditambah pula dengan adanya surat peringatan untuk membayar dengan segera dari beberapa vendor salah satunya Pertamina dan Angkasa Pura II,” lanjutnya.

Dinesh menjelaskan, penerbitan sekurotas perpetual oleh IAA kepada AAB akan diberikan dalam tiga tahap, yaitu 37,5% pada 31/12/2018, 37,5% pada 31/01/2019, dan 25% lainnya pada 28/02/2019 mendatang.

Menurutnya, penerbitan sekurtas perpetual oleh AAB secara penuh masih bergantung pada beberapa kondidi pendahuluan, di antaranya adalah pemerolehan semua persetujuan dan perizinan, termasuk dari pemerintah dan regulator dalam pelaksanaan transaksi penerbitan sekuritas perpetual.

“Jika tidak dipenuhi oleh IAA sebagai penerbit, AAB dapat mengakhiri perjanjian perpetual sekuritas bersyarat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dinesh menyatakan IAA dapat membayar distribusi tersebut setiap setengah tahun dengan tingkat bunga sebesar 2% per tahun selama 12 bulan efektif sejak penandatanganan perjanjian. Selanjutnya, tingkat bunga menjadi 8% per tahun sampai dengan tahun ketujuh sejak sekuritas perpetual diterbitkan.

“Sekuritas perpetual tersebut tidak dijaminkan dan tidak memiliki tanggal penebusan. Dengan demikian, IAA tidak berkewajiban untuk melakukan penebusan saldo pokok, namun memiliki hak untuk melakukan penebusan baik seluruh atau sebagian pada first call date maupun pada tanggal pembayaran bunga selanjutnya,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: