Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Perusahaan Bakrie Jadi Penyetor Pajak Terbesar Loh!

Ternyata Perusahaan Bakrie Jadi Penyetor Pajak Terbesar Loh! Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT BUMI Resources Tbk. (BUMI) melalui unit usaha PT Kaltim Prima Coal (KPC) menerima Anugerah Penghargaan Wajib Pajak 2019 dari 30 Pembayar Pajak Terbesar yang diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar. 

 

“Untuk tahun 2018 realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 418,73 triliun. Pada 2019 ini, target penerimaan mencapai Rp 498 triliun atau tumbuh 19% dibanding realisasi tahun 2018. Pembayaran pajak dari Wajib Pajak Besar ini memiliki kontribusi 31% dari keseluruhan pajak,” kata Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. 

 

Baca Juga: Nyetor Pajak Rp27,4 Triliun, PLN Sabet Penghargaan Wajib Pajak Besar 2019

 

Anugerah Penghargaan bergengsi ini adalah bentuk apresiasi Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak atas kontribusi pembayar pajak dalam mencapai target penerimaan pajak nasional di tahun 2018 melalui Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Penghargaan tersebut diberikan secara eksklusif kepada 30 wajib pajak terbesar di Indonesia. 

 

Baca Juga: Taat Pajak, BCA Terima Penghargaan dari Menkeu

 

Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk dan PT Kaltim Prima Coal, Saptari Hoedaja mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk melanjutkan upaya ini sehingga KPC dan unit bisnis terus meningkatkan kontribusi mereka untuk pembangunan Indonesia, baik di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, yang merupakan wilayah tambang utama kami. 

 

"Kami bangga menerima penghargaan yang diberikan kepada KPC, bagian dari grup BUMI.

Penghargaan ini didedikasikan untuk semua karyawan dan pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan penuh, sehingga KPC berhasil menjalankan operasinya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak yang telah memberikan anugerah kehormatan ini kepada kami,” ujarnya. 

 

Baca Juga: Pertamina Dapatkan Penghargaan Wajib Pajak Besar 2019

 

Sebelum menerima penghargaan sebagai wajib pajak besar yang taat dan patuh, KPC juga menerima penghargaan sebagai perusahaan penyumbang devisa ekspor terbaik tahun 2018 dan pembayar royalti tertinggi kategori perusahaan non migas, yang berkontribusi terbesar atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk APBN Indonesia. 

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: