Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Krakatau Steel Kecewa Berat ke Kawasan Industri Batam karena ini...

Krakatau Steel Kecewa Berat ke Kawasan Industri Batam karena ini... Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menilai kebijakan tidak dikenakannya bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk plat baja impor yang masuk ke Batam merupakan bentuk diskriminasi terhadap industri nasional.

Baca Juga: Bebas Anti Dumping ke Malaysia, Krakatau Steel Siap Tingkatkan Ekspor

"Batam itu sampai saat ini tidak dikenakan anti dumping. Ini terjadi diskriminasi kepada industri nasional, dan ini tidak lazim," kata Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Menurut Silmy, kebijakan bea masuk anti dumping sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Tiongkok, Singapura, dan Ukraina seharusnya diterapkan di seluruh Indonesia.

Hal itu tidak sejalan dengan Explanatory Notes WTO Agreement yang menyatakan bahwa BMAD berlaku di suatu negara termasuk di "kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas". Perlakuan khusus terhadap wilayah Batam dengan tidak dikenakannya BMAD) dinilai bisa menjadi celah masuknya hasil produksi Batam ke wilayah Indonesia lainnya dengan harga murah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: