Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Resmi Berikan Izin Usaha Buat BRI Ventures

OJK Resmi Berikan Izin Usaha Buat BRI Ventures Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) di bidang modal ventura, PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) untuk beroperasi di Indonesia. BRI akhirnya menyusul BCA dan Bank Mandiri yang sebelumnya juga telah memiliki anak usaha di bidang modal ventura.

Pemberian izin usaha itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-189/NB.11/2019 tanggal 1 April 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Modal Ventura  kepada PT Sarana Nusa Tenggara Timur setelah melakukan perubahan nama menjadi PT BRI Ventura Investama. Keputusan ini ditetapkan tanggal 9 April 2019.

"Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan modal ventura sehubungan perubahan nama PT Sarana Nusa Tenggara Timur Ventura menjadi PT BRI Ventura Investama. Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi dalam pengumuman yang dimuat di laman OJK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT BRI Venture Investama diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun alamat kantor pusat dari perusahaan modal venture tersebut di Gedung AD Premier Lantai 6, Jalan TB Simatupang Nomor 5, RT 5 RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: