Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Minggu Besok, Tarif Tol Jakarta–Bandara Soetta Resmi Alami Perubahan. Berapa?

Hari Minggu Besok, Tarif Tol Jakarta–Bandara Soetta Resmi Alami Perubahan. Berapa? Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan bahwa Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian dan diberlakukan pada 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo. 

Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14.30 Km ini merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

Baca Juga: Bukukan Laba Bersih Rp2,20 Triliun, Jasa Marga Tebar Dividen 15%

Berikut besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo per 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB:

• Gol I: Rp7.500,- naik dari sebelumnya Rp7.000,-

• Gol II: Rp10.000,- naik dari sebelumnya Rp8.500,-

• Gol III: Rp10.000,- masih tetap dengan sebelumnya Rp10.000,-

• Gol IV: Rp11.000,- turun dari sebelumnya Rp12.500,-

• Gol V: Rp 1.000,- turun dari sebelumnya Rp15.000,-

Di luar kenaikan tarif sebesar Rp500,- untuk Gol. I dan Rp1.500,- untuk Gol. II, tarif tetap untuk Gol. III, terdapat penurunan tarif untuk Gol. IV dan Gol. V. Penurunan sangat signifikan pada tarif angkutan logistik, terutama pada tarif Gol. V dan Gol. V, merupakan keuntungan yang juga akan dinikmati masyarakat.

Baca Juga: Lancarkan Arus Mudik di Tol Trans Jawa, Menhub Siapkan Kebijakan

"Ini menjadi insentif bagi kegiatan produktif di Kawasan Bandara yang sudah tumbuh berkembang menjadi simpul ekonomi wilayah bahkan menjadi kawasan sentra primer bagi Tangerang yang sangat membutuhkan efisiensi waktu, biaya dan jarak," jelas Jasa Marga melalui Corporate Communication, Irra Susiyanti, (Jumat 10/5/2019).

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005  tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Baca Juga: Pertamina Lakukan Uji Operasi SPBU Baru di Tol Surabaya-Ngawi

Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Sedyatmo, antara lain mengoperasikan 64 gardu tol, empat titik top-up tunai, dan 18 mobile reader untuk meningkatkan kapasitas layanan transaksi serta mengurangi kepadatan di gerbang tol.

Jasa Marga juga telah melakukan re-allignment serta pelebaran KM 28-30 dan penambahan lajur di Simpang Susun Penjaringan. Perbaikan saluran drainase juga dilakukan sebagai upaya penanganan banjir. Pun, peningkatan kualitas visual dengan lansekap yang lebih baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: