Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Raih Pembebasan Pajak dari Kemenkeu, Begini Rencana Bisnis Chandra Asri Petrochemical

Raih Pembebasan Pajak dari Kemenkeu, Begini Rencana Bisnis Chandra Asri Petrochemical Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) mendapat fasilitas pembebasan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas investasi pabrik polyethylene baru senilai US$380 juta. Fasilitas tersebut terdiri atas dua bentuk, yaitu pengurangan pajak penghasilan perusahaan sebesar 100% di sepuluh tahun pertama dimulainya produksi komersial dan pengurangan sebesar 50% di dua tahun berikutnya. 

Presiden Direktur Chandra Asri, Erwin Ciputra, mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendapat pembebasan pemungutan pajak yang dilakukan pihak ketiga untuk periode sepuluh tahun. \

Baca Juga: Chandra Asri Terbitkan Obligasi Rp750 Miliar

"Fasilitas pembebasan pajak mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap industri petrokimia serta upaya kerja sama dengan sektor swasta untuk mendorong investasi dan pertumbuhan," imbuh Erwin, Jakarta, Senin (10/06/2019). 

Menurutnya, fasilitas tersebut akan mendukung ekspansi Chandra Asri dalam rangka menambah kapasitas polyethylene hingga 400KT/tahun. Adapun pabrik tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap penyelesaian, di mana hingga April 2019 lalu progresnya sudah mencapai 97%.

Baca Juga: Dukung Making Industri 4.0, Menperin Apresiasi Hilirisasi Batubara Chandra Asri Petrochemical

Jika berjalan sesuai rencana, pabrik tersebut akan beroperasi secara komersial pada triwulan IV tahun 2019 mendatang. 

"Penyelesaian pabrik polyethylene baru tersebut akan meningkatkan total kapasitas produksi polyethylene Chandra Asri menjadi 736KT/tahun, sejalan dengan strategi Chandra Asri untuk memperkuat keunggulan posisi pasarnya di Indonesia," lanjut Erwin. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: