Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Grand Kartech Didakwa KPK Suap Pejabat Krakatau Steel

Dirut Grand Kartech Didakwa KPK Suap Pejabat Krakatau Steel Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebesar Rp101,5 juta. Uang itu total jumlah dengan mata uang Rupiah ditambah Dollar Amerika Serikat.  

"Terdakwa memberikan uang dengan rincian 4.000 dollar Amerika Serikat dan Rp45 juta," kata Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.

Jaksa menjelaskan, pemberian uang kepada Wisnu lewat perantara Karunia Alexander Muskita. Pemberian uang ini dengan maksud supaya Wisnu memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton.

Proyek sejumlah Rp24 miliar ini milik di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019. Atas perbuatannya, Kenneth Sutardja didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: