Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus AISA Gak Kelar-kelar, Pemegang Saham Teriak ke OJK

Kasus AISA Gak Kelar-kelar, Pemegang Saham Teriak ke OJK Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoriras Jasa Keuangan (OJK) diharapkan segera mendapatkan titik terang atas kasus PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Hal ini disampaikan oleh Forum Investor Retail Aisa (Forsa) yang merupakan kelompok pemegang saham ritel dengan kepemilikan mencapai 6% di perseroan ini sudah cukup di rugikan. 

 

Ketua Forsa, Deni Alfianto Amris meminta agar OJK lebih proaktif dalam menindaklanjuti proses pemeriksaan dan penyidikan, agar kasus pidana mengenai penggelapan, manipulasi dan dugaan penggelembungan laporan keuangan yang dilakukan mantan jajaran direksi AISA.

 

"Kami mencium ada pergeseran soal kasus ini yang terlihat dari adanya penangguhan penahanan mantan direksi AISA. Hal ini dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan kabur ke luar negeri. OJK sangat rapuh, tidak proaktif dan seperti menutup mata," ujar Deni di Jakarta. 

 

Baca Juga: AISA Mau Private Placement, BEI Perbolehkan Asal . . .

 

Menurutnya, OJK juga tidak mau mendengarkan temuan-temuan Forsa yang memiliki 6% saham di AISA. Sehingga pihaknya merasa kecewa sebagai investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia seperti tidak terlindungi oleh pemerintah.

 

"OJK sama sekali tidak menggunakan kekuatan POJK 22 untuk menyelidiki kasus ini. Hal ini yang membuat kami miris, sementara ada dorongan supaya emiten bertambah,"pungkasnya. 

 

Sebagaimana diketahui, Peraturan OJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan mengamanatkan agar OJK melakukan penyidikan secara cepat, berbiaya ringan dan sederhana untuk membuat terang tindak pidana di sektor jasa keuangan dan memperkuat stabilitas keuangan.

 

Pihkanya memandang, adanya penangguhan penahanan terhadap mantan direksi AISA semakin menunjukkan rapuhnya sistem pengaturan dan pengawasan di industri pasar modal.

 

"Kasus ini akan menjadi bom waktu, karena menyangkut instabilitas ekonomi dan menghilangkan kepercayaan investor," tuturnya.

 

Baca Juga: Turunkan Rasio Utang, AISA Akan Private Placement 1,57 Miliar Saham

 

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang investor saham AISA Daisy Anggraeni mengatakan, ketertariakan untuk berinvestasi saham bermula dari program BEI, Yuk Nabung Saham. Namun, dirinya merasa kecewa terhadap pemerintah dan otoritas pasar modal seperti tidak terlindungi sebagai konsumen.

 

"Saya sudah tergiur dengan program Yuk Nabung Saham dan berinvestasi di AISA, tetapi setelah ada kasus ini OJK tidak melindungi kami," ujar Daisy.

 

Dia mengaku telah meminta perlindungan kepada OJK sejak Juni 2018 melalui surat tertulis, namun hingga saat ini belum ada respons dari OJK. Daisy menilai, dirinya sudah menjadi korban dari program Yuk Nabung Saham. "Keinginan OJK yang mendorong jumlah emiten untuk terus bertambah, menjadi tidak inline jika melihat kasus ini,"imbuhnya.

 

Baca Juga: Duh! PKPU Selesai, Tapi BEI Masih Enggan Cabut Suspensi Saham AISA

 

Daisy menambahkan, secara personal dirinya telah mengadu kepada OJK melalui komisi bidang Edukas dan Perlindungan Konsumen yang dipimpin Tirta Segara. Selanjutnya bersama Forsa yang terdiri dari16.000 investor ritel telah mengadu ke OJK melalui jalur penyidikan.

 

"Bahkan kami juga sudah mengadu ke Kementerian Keuangan, tetapi belum ada tanggapan,"tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: