Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jauh dari Pemberitaan, Geliat Saham Perusahaan Milik JK Ternyata. . . .

Jauh dari Pemberitaan, Geliat Saham Perusahaan Milik JK Ternyata. . . . Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberitaan mengenai perusahaan konstruksi milik mantan Presiden RI, Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), sudah cukup lama tak mengemuka ke publik. Bak berenang di laut yang tenang, tak ada isu atau aksi korporasi yang menjadi sorotan dari perusahaan yang berdiri pada 1979 itu. 

Tak jauh berbeda, pergerakan saham BUKK pun tidak begitu menjadi sorotan media. Pasalnya, tidak ada sentimen khusus yang memengaruhi pergerakan saham BUKK secara signifikan.

Baca Juga: Wapres JK Juga Menderita saat Mati Listrik, Ini Kisahnya...

Misalnya saja, pada perdagangan Kamis (08/08/2019) sore ini, aktivitas perdagangan saham BUKK sangat sepi, di mana saham perusahaan yang dipimpin dikomandoi oleh keluarga Kalla itu hanya ditransaksikan sebanyak satu kali transaksi.

Baca Juga: Wacana Rektor Asing, JK Beda Sikap dengan Menteri Nasir

Alhasil, meski tercatat naik 7,29%, harga saham BUKK hanya berpindah sedikit dari Rp1.645 per saham pada penutupan perdagangan Selasa (06/08/2019) menjadi Rp1.765 pada perdagangan Kamis sore ini. Nilai transaksi yang dihimpun juga kecil, yaitu hanya sebesar Rp176,5 ribu. 

Jika melihat riwayat perdagangan selama sebulan ke belakang, saham BUKK bergerak variatif dengan kecenderungan melemah. Berdasarkan data bursa, saham BUKK menurun 6,37% dalam sebulan terakhir dengan capaian nilai jual bersih sebesar Rp1 juta. 

Baca Juga: Pas Momennya, JK Desak Proyek 35.000 MW Harus Segera Selesai

Pemberitaan terbaru mengenai BUKK terlacak pada bulan Maret lalu, di mana perusahaan tersebut menerima fasilitas kredit sebesar Rp1,5 triliun dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Dari fasilitas tersebut, BUKK akan menggunakan Rp1 triliun sebagai tambahan modal kerja, sedangkan Rp500 miliar sisanya akan digunakan sebagai jaminan tender serta pemeliharaan proyek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: