Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wadaw! Kasus Suap Garuda Tembus Rp100 Miliar!

Wadaw! Kasus Suap Garuda Tembus Rp100 Miliar! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi total suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia mencapai sekitar Rp100 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Restitusi Pajak

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA), mantan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS), dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).

"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK pada Senin juga memeriksa satu saksi untuk tersangka Hadinoto, yaitu Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses lelang dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia," ujar Febri.

Dalam kasus itu, kata dia, KPK juga mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier.

KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus tersebut pada 7 Agustus 2019.

Sedangkan, Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: