Dari Kiri: Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Desi Muflihatun, Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Barat Christian Anthoni, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Fitria Nurlaila Pulukadang, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat : Novi Adriyani Rosalina berfoto bersama disela pertemuan yang membahas Program Relaksasi Tunggakan di Tangerang, Jumat (16/10). BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat mengajak semua Peserta JKN-KIS dengan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan JKN lebih dari 6 bulan untuk memanfaatkan Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN atau Relaksasi Tunggakan yang telah dimulai sejak bulan Juni lalu hingga bulan Desember 2020 mendatang agar satus kepesertaan dapat tetap aktif, tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan dan terhindar dari denda pelayanan. Peserta yang mendaftar program ini cukup membayar tunggakan iuran 6 bulan+iuran 1bulan berjalan, sedangkan untuk sisa tunggakan iuran wajib diselesaikan dengan dicicil paling lambat 31 Desember 2021.