Tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (2/2/2021). Yunan Anwar disangkakan menyuap mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono untuk meloloskan pengajuan kredit senilai Rp117 miliar pada tahun 2014, yang berujung menjadi kredit macet.