About Us
Kontak
Jl. Ismail No.5, RT.4/RW.6, Bukit Duri, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12840
Telp: 021 8378 5566
Fax: 021 8378 5449
wartaekonominews@gmail.com
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2x24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
- Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
- Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
- Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Download Materi Seminar
- Webinar Perbankan: Strategi Perbankan Bangkitkan Dunia Usaha, Kamis, 18 Juni 2020
- Talkshow Milenial Bareng Sawit di FX Sudirman, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019
- Materi Peluang dan Tantangan QR Payment di Era Disruption, Thamrin Nine Ballroom, Jumat 14 Desember
- Materi ICE2nd Indonesia CSR Exhibition 2018, Kinanti Building, Jakarta, Kamis-Sabtu 25-27 Oktober 20
- Materi Seminar Outlook Ekonomi & Bisnis 2019, Wisma Antara, Jakarta, Kamis 18 Oktober 2019
- Seminar "Dampak Relaksasi LTV bagi Sektor Properti dan Perbankan", Balai Kartini, Selasa 31 Juli 201
- Materi Seminar UU PPKSK 2018, Hotel Sari Pasific Jakarta. Jumat, 25 Mei 2018
Berita Terkini

Senin, 25/01/2021 23:00 WIB
Jadi Bahan Ledekan Warganet Sedunia, Ini Reaksi Bernie Sanders

Senin, 25/01/2021 22:36 WIB
Atta VS Ricis VS Jess No Limit, Ini Perbandingan Cuan Youtube Mereka

Senin, 25/01/2021 22:32 WIB
Kasus Covid-19 Hampir 1 Juta, Reisa: Ingat! 80% Sudah Sembuh

Senin, 25/01/2021 22:32 WIB
Pimpinan KPK Disambar Isu Taliban Lagi di Tubuh Penyidik, Apa Reaksinya?

Senin, 25/01/2021 22:12 WIB
Buka-bukaan Sri Mulyani: Lembaga Pengelola Investasi RI Mirip dengan India

Senin, 25/01/2021 22:00 WIB

Senin, 25/01/2021 21:57 WIB
Ketua Gerindra DPC Jaktim Minta Anies Baswedan Mundur, Dasco: Itu Pendapat Pribadi

Senin, 25/01/2021 21:55 WIB
Kurs Rupiah
Mata Uang | Simbol | Nilai | Jual | Beli |
---|---|---|---|---|
Arab Saudi Riyal | SAR | 1.00 | 3,772.87 | 3,735.13 |
British Pound | GBP | 1.00 | 19,374.65 | 19,180.47 |
China Yuan | CNY | 1.00 | 2,183.41 | 2,161.48 |
Dolar Amerika Serikat | USD | 1.00 | 14,152.41 | 14,011.59 |
Dolar Australia | AUD | 1.00 | 10,935.57 | 10,823.95 |
Dolar Hong Kong | HKD | 1.00 | 1,825.72 | 1,807.53 |
Dolar Singapura | SGD | 1.00 | 10,668.18 | 10,558.05 |
EURO Spot Rate | EUR | 1.00 | 17,222.07 | 17,049.30 |
Ringgit Malaysia | MYR | 1.00 | 3,499.61 | 3,460.51 |
Yen Jepang | JPY | 100.00 | 13,638.25 | 13,498.64 |
Ringkasan BEI
No | Name | Today | Change | Stock |
---|---|---|---|---|
1 | href="Download_Data/" | />Download_Data/ | - | Aug |
2 | href="Market_Summary/" | />Market_Summary/ | - | Dec |
3 | href="MockTestReportingDRC/" | />MockTestReportingDRC/ | - | Jan |
4 | href="Pengumuman/" | />Pengumuman/ | - | Jan |
5 | href="PSPNDC/" | />PSPNDC/ | - | Mar |
6 | href="Pengumuman Penting!!! Terkait EOD Untuk Pelanggan Data.pdf" class="b">![]() |
... | 528KB | Jan |
No | Code | Prev | Close | Change | % |
---|---|---|---|---|---|
1 | |||||
2 | f(n) | ||||
3 | = | ||||
4 | |||||
5 | |||||
6 | |||||
7 | |||||
8 | |||||
9 | id="container"> | ||||
10 |
No | Code | Prev | Close | Change | % |
---|---|---|---|---|---|
1 | |||||
2 | f(n) | ||||
3 | = | ||||
4 | |||||
5 | |||||
6 | |||||
7 | |||||
8 | |||||
9 | id="container"> | ||||
10 |
No | Code | Prev | Close | Change | % |
---|---|---|---|---|---|
1 | |||||
2 | f(n) | ||||
3 | = | ||||
4 | |||||
5 | |||||
6 | |||||
7 | |||||
8 | |||||
9 | id="container"> | ||||
10 |
Recommended Reading
Senin, 25/01/2021 17:00 WIB
Kisah Orang Terkaya: Donald Newhouse, Raja Bisnis Media Amerika, Pemilik Majalah Vogue
Senin, 25/01/2021 14:20 WIB
Rupiah Bangkit dari Kubur, Banyak Mata Uang Babak Belur!
Senin, 25/01/2021 13:00 WIB
Kisah Perusahaan Raksasa: Di Tangan Pemerintah, Bisnis People's Insurance Company of China Mendunia
Senin, 25/01/2021 11:03 WIB
Untung-Untungan! Buntungnya Rupiah Gak Separah Dolar AS Kok!
Senin, 25/01/2021 07:20 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Per Senin, 25 Januari 2021
Jum'at, 22/01/2021 15:13 WIB
Promosikan Yuan Digital, Sejumlah Kota di China Tebar Angpao Puluhan Miliar
Jum'at, 22/01/2021 13:31 WIB
Kisah Perusahaan Raksasa: China Baowu Steel Group, Raksasa Baja Kedua di Tiongkok
Jum'at, 22/01/2021 11:11 WIB
Kisah Orang Terkaya: Abigail Johnson, Wanita yang Sukses Kelola Reksadana Triliunan Dolar
Featured News
Senin, 25/01/2021 11:06 WIB
BTN: Vaksinasi jadi Angin Segar buat Sektor Properti
Senin, 25/01/2021 11:05 WIB
Pemerintah Bidik Transaksi Resi Gudang Naik 7%
Senin, 25/01/2021 09:43 WIB
Harga Emas Antam Kinclong Ketika Pasar Saham 'Kebakaran'
Senin, 25/01/2021 09:09 WIB
Astaga! IHSG Tumbang 2% Lebih pada Pembukaan Sesi Pertama
Senin, 25/01/2021 08:29 WIB
Ya Tuhan, Palestina Nihil Stok Vaksin Corona karena...
Senin, 25/01/2021 08:05 WIB
Pakar Epidemiologi: Protokol Kesehatan 5M Akan Bertahan Hingga 2 Tahun ke Depan
Senin, 25/01/2021 06:56 WIB
Distrik Padat Hong Kong Dikunci Akibat Gelombang Covid-19
Senin, 25/01/2021 06:19 WIB