Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Koperasi Harus Diberi Distingsi Pasca-Pembatalan UU

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Koperasi harus diberikan distingsi atau perbedaan dengan badan usaha lainnya dan perlindungan pascapembatalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi, kata pengamat dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LP2K) Suroto.

"Pengertian distingsi atau perbedaan itu artinya bahwa koperasi itu berbeda secara prinsip dengan korporasi," kata Suroto di Jakarta, Minggu.

Menurut dia koperasi yang ideal itu tumbuh dari bawah, mengatur dirinya sendiri, dan tidak mengandalkan subsidi atau bantuan-bantuan dari pihak luar.

Sementara itu, lanjut dia, regulasi mengakui (rekognisi), memberikan perbedaan (distingsi), dan perlindungan.

"Satu contoh masalah pajak, pemberian perbedaan dalam perlakuan pajak bagi koperasi dan korporasi itu prinsip bukan hanya sebagai insentif," katanya.

Ia berpendapat bahwa hal itu karena koperasi sudah melakukan distribusi pendapatan kepada anggotanya. Maka, koperasi tidak perlu dipotong dengan pajak badan lagi, tetapi sebaiknya langsung pada pajak perorangan.

"Koperasi baik di Amerika maupun negara tetangga kita, Singapura, itu diberikan distingsi dalam masalah pajak," katanya.

Suroto mencontohkan di Singapura. Koperasi konsumsi NTUC Fair Price yang merupakan koperasi terbesar di negara itu yang kuasai 69 persen pasar ritel di sana dan dimiliki oleh hampir 500.000 warga itu dibebaskan dari pajak, tetapi diminta untuk mengeluarkan dana khusus sebesar 15 persen dalam rekening khusus dana pengembangan koperasi (cooperative development fund).

"Ketika diprotes oleh korporasi lain saingannya, Pemerintah menjawabnya sederhana, mau tidak berubah organisasinya jadi koperasi seperti NTUC Fair Price?" Suroto mengatakan bahwa pascapembatalan UU Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Mei 2014, koperasi di Tanah Air harus mulai diakui sebagai organisasi yang otonom yang bahkan tanpa diatur oleh regulasi pun bisa beroperasi dengan optimal.

Bahkan, kata dia, jika terlalu banyak intervensi dari pihak luar kemungkinan akan gagal semakin besar. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: