Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai: Dokumen Ekspor-Impor Digunakan di 60 Negara

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dokumen ekspor-impor sementara, yaitu ATA dan CPD Carnet yang implementasi berlaku sejak 17 Februari 2015 di Indonesia telah digunakan lebih dari 60 negara.

"Dokumen impor sementara ini hanya dapat berlaku pada sesama negara yang memiliki sistem ATA dan CPD Carnet, dengan dokumen ini mempermudah prosedur kepabeanan ekspor-impor sementara," kata Pelaksana Tugas Direktur PPKC Direktorat Jenderal Bea Cukai Oza Olavia di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Dokumen ini sebagai alternatif dokumen pabean untuk ekspor-impor barang sementara waktu yang biasanya digunakan untuk kebutuhan pameran, edukasi atau wisata. Jika negara yang dituju tidak menggunakan sistem ini, maka menggunakan sistem yang lama, yaitu Dokumen Pemberitahuan Impor Barang yang biasa dikenal dengan dokumen BC20.

Menurutnya selama ini Indonesia belum menerapkan sistem ini karena Indonesia perlu mengkaji apakah sistem tersebut bermanfaat bagi masyarakatnya. "Kita mencoba mengadopsi peraturan yang dapat menggunakan sistem carnet ini, agar dapat menguntungkan juga bagi negara kita, tidak hanya untuk negara luar saja," kata dia.

Dokumen ATA Carnet berfungsi sebagai dokumen impor dan ekspor sementara yang dimaksudkan untuk barang-barang dengan keperluan pameran, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, keperluan pribadi olahraga dan untuk tujuan kemanusiaan.

Sedangkan dokumen CPD Carnet berfungsi sebagai dokumen impor dan ekspor sementara untuk sarana pengangkutan tujuan komersil dan pribadi. Kedua dokumen tersebut berlaku untuk satu tahun, untuk CPD Carnet dapat diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis, namun untuk ATA Carnet tidak dapat diperpanjang.

Barang-barang yang dapat menggunakan ATA atau CPD adalah dokumen, barang pameran atau pekan raya, peralatan profesional, barang tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, barang bawaan tujuan olah raga, barang tujuan kemanusiaan dan sarana pengangkut.

Ia berharap dengan sistem ini, akan mempermudah masyarakat Indonesia khususnya jika ingin melakukan pameran ke luar negeri.

Daftar negara pengguna ATA Carnet, Amerika Serikat, cili, Kanada, Meksiko , Australia, Tiongkok, taiwan, Hong Kong, India, indonesia, Jepang, Korea, Makau, Malaysia, Mongolia, Selandia Baru, Pakistan, Singapura, Sri Lanka, Thailand, Aljazair, Bahrain, Pantai Gading, Iran, Israel, Libanon, Madagaskar, Mauritania, Maroko, Senegal, Afrika Selatan, Tunisia, Uni Emirat Arab, Albania, Andora Belarusia, Bosnia, Herzegovina, Gibraltar, Republik Makedonia, Islandia, Moldova, Montenegro, Norwegia. Rusia, Serbia, Swiss, Turki, Ukraina, dan 28 Negara yang tergabung dalam Uni Eropa. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: