Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI Pertanyakan Dana dari Hasil Penerapan 'Tax Amnesty'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi XI DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Setelah pekan lalu, komisi yang membidangi Perbankan dan jasa keuangan itu mendengar masukan dari sejumlah asosiasi pengusaha.

Kali ini, Komisi XI melakukan RDP dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, serta perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan pihaknya ingin mendapatkan konfirmasi terkait target yang dipatok dalam Tax Amnesty. Mengutip pendapat pemerintah atas laporan Kementerian Keuangan, lanjut Supit, aset pengemplang pajak di luar negeri melebihi produk domestik bruto 2015 sebesar Rp11.450 triliun.

"Apakah betul dana nya hingga sebesar itu?" kata Supit di Gedung Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Senin(25/4/2016).

Sementara itu, menanggapi pertanyaan Noor Supit, Agus mengatakan potensi penerimaan pajak yang didapat dari pelaksanaan Tax Amnesty yakni sekitar Rp45,7 triliun. Untuk itu, guna memaksimalkan manfaat dari Tax Amnesty ini, diperlukan reformasi tata kelola data pajak atau tax reform.

"Aspek hukumnya juga harus mendapatkan jaminan atau kepastian hukum yang jelas," kata Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: