Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Segera Uji Coba Kekuatan UU PPKSK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan simulasi penanganan krisis. Simulasi dilakukan guna menguji coba kemampuan dan relevansi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, simulasi ini penting dilakukan untuk mengetes UU PPKSK yang baru disahkan legislator apakah nantinya bisa dilaksanakan atau tidak dalam prakteknya.

"Kita sepakat untuk melakukan simulasi dari implementasi UU PPKSK ketika katakan ada kondisi yang memerlukan perhatian berlebih. Ini sudah disepakati akan dilakukan sesegera mungkin," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Sejauh ini simulasi sudah dilakukan setiap tahunnya. Namun acuan simulasi krisis dilakukan berdasarkan UU masing-masing lembaga, seperti UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan atau UU Lembaga Penjamin Simpanan. Sementara untuk kali ini, simulasi akan mengacu pada UU PPKSK yang belum lama disahkan.

"Simulasi pada intinya kita ingin mengecek efektifnes dari UU PPKSK, kita harus yakini dari UU itu cukup kuat untuk implementasi di level protokol," ungkapnya.

Dijelaskannya, hasil simulasi ini nantinya bisa dijadikan referensi bagi pemerintah dalam membuat aturan turunan dari UU PPKSK dan referensi untuk Financial Sector Assessment Program (FSAP).

"Kalau ada kekurangan sana sini akan jadi referensi aturan turunan yang akan kita siapkan dalam satu tahun ke depan. Jadi ini sangat penting, hasil simulasi juga akan bermanfaat untuk FSAP," imbuh Bambang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: