Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Money Laundering, Bappebti Tetapkan Prinsip CDD

Warta Ekonomi -
WE Online, Jakarta – Guna mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan (money laundering) ke
dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) menetapkan Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka (Customer Due Diligence/CDD). Perka tersebut
ditetapkan oleh Kepala Bappebti pada 18 Mei 2016.
 
 
Perka Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 dibuat dengan mengadopsi rekomendasi dari Financial Action
Task Force on Money Laundering (FATF), dikenal juga sebagai Rekomendasi 40+9 FATF. Rekomendasi
tersebut menjadi acuan standar internasional dalam upaya Anti Pencucian Uang (APU) serta
mendukung upaya Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
 
 
“Selama ini Bappebti telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer), namun
perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya
pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” kata Kepala
Bappebti Bachrul Chairi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/5/2016).
 
 
Bachrul menambahkan, peranan Pialang Berjangka dalam menerapkan Program APU dan PPT yang
optimal dan efektif diharapkan dapat mengurangi atau mencegah perdagangan berjangka sebagai
sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dewasa ini produk, aktivitas, dan teknologi
informasi di bidang perdagangan berjangka berkembang semakin kompleks.
 
Seiring dengan hal tersebut, muncul kekhawatiran meningkatnya peluang produk-produk perdagangan berjangka dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.
 
Ada beberapa pokok peraturan yang diperkenalkan di Perka Bappebti Nomor 2 tahun 2016. Pertama,
penggunaan istilah Customer Due Diligence (CDD) untuk menyempurnakan Prinsip Mengenal Nasabah
dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah. Kedua, kewajiban pialang berjangka untuk
menyusun, memastikan, menerapkan, dan mematuhi pedoman ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah.
Ketiga, penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (risk-based approach) dalam penerapan Program
APU dan PPT, sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, politically exposed persons,
nasabah berisiko rendah, menengah, dan tinggi.
 
 
Dengan ditetapkannya Perka Bappebti ini, Bachrul mengimbau "agar seluruh pialang berjangka
mengimplementasikan seluruh ketentuan yang ada dalam Perka. Pialang berjangka yang tidak patuh
terhadap Perka Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bappebti.
Sedangkan jika pialang berjangka tidak melaporkan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (TKM),
maka akan dikenakan sanksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)." Tutup Bachrul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: