Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manfaatkan e-KTP dan NIK, BI, Dirjen Pajak Gandeng Kementerian Dalam Negeri.

Warta Ekonomi -

Bank Indonesaia, Dirjen Pajak dan Badan Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
menandatangani kesepakatan bersama dengan Ditjen Kependudukan dan pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaaan Nomer Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik.

Penandatangan dilakukan oleh, Gamawan Fauzi, Menteri dalam Negeri, Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesai. Fuad Rahmany, Dirjen Pajak, Bambang widiyanto, Deputi Setwapres Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan, di kantor kementerian Dalam Negeri, Senin (6/05/2013).

Menurut Fuad rahmany, saat ini baru sekitar 19 juta orang yang patuh bayar pajak, ada 1/5 yang belum mengembalikan SPT. Padahal data wajib pajak ada 60 juta dan ada 140 juta orang yang sudah memiliki pekerjaan. " Saat ini kelemahan pada kami ada pada analisis informasi data penduduk. Dengan single ID sangat penting dan akan sangat membantu untuk menggali potensi perpajakan," ujar Fuad

Nantinya untuk validasi pendaftaran dan perubahan data wajib pajak  Ditjen Pajak akan mewajibkan Wajib Pajak orang pribadi, wakil pengurus Wajib Pajak Badan atau kuasa Wajib Pajak untuk memiliki dan menunjukan KTP elektronik untuk pendaftaran Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sementara itu menurut Darmin Nasution, separuh orang dewasa indonesia pernah berurusan dengan bank, namun tidak didukung  sistem data yg akurat, sehingga satu orang bisa membuat banyak data rekening. Padahal transaksi melalui RTGS yang terjadi setiap hari nominalnya sebesar Rp250 triliun. " Transaksi itu  melalui bank, tapi  dibelakang bank pemainya orang, kata darmin.

Bambang widianto,  mengatakan data yang dimiliki Ditjen Kependudukan dan Satatan Sipil (Ditjen Dukcapil) kementerian Dalam Negeri sangat akurat dan dapat disinergikan dengan data pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)  untuk kepentingan memberikan bantuan sosial langung dengan tepat, seperti beasiswa, raskin, dan Jamkesmas. "saat ini data yang didapat dari BPS mencatat ada 11,66% data penduduk miskin dan 40% data rumah tangga miskin,  Data dan sebaranya ini dapat diakses siapa saja, gratis, namun untuk data nama dan alamat kami lindungi untuk alasan keamanan," ujar Bambang

Gamawan Fauzi, mengungkapkan banyak manfaat Elektronik KTP ( e-KTP) untuk kepentingan besar, data terus di perbaiki. " Dari  pemutahiran data yang dilakukan, kita menemukan jumlah penduduk dewasa ada 259 juta orang, ternyata ada penggandaan KTP, bahkan hingga 10 KTP utk satu orang. Lalu Kita bersihkan NIK  hilang 8 juta. Namun NIK bisa digandakan juga, data nama, taggal dan tahun lahir bisa di ganti. Dengan NIK saja kita masih lemah. Tahap selanjutnya kita menggunakan sidik jari, ternyata masih  ada kasus  pelanggaran, ada sebanyak 800.000 KTP yang digandakan hingga tiga kali, entah apa motifnya, kini kita menggunakan iris mata, untuk menangkalnya," tutur Gamawan yang menggaku belum menerapkan hukum bagi pelanggaran penggandaan KTP.

Sufri yuliardi
Foto: Sufri yuliardi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: