Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transaksi Kartu Kredit Turun Terkait Wajib Lapor

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menyatakan terjadi penurunan volume transaksi dan plafon kartu kredit, terkait kebijakan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit melaporkan setiap data serta transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

"Saya mendapat laporan dari para bankir bahwa sudah mulai ada penurunan volume kemudian orang menurunkan plafon menutup kartu kredit, menurut saya kan indikasi ini tidak baik," kata Muliaman seusai menjadi pembicara di seminar "OJK-OECD High-Level Regional Seminar on Empowering MSMEs Through Financial Literacy and Inclusion" di Jakarta, Rabu (1/5/2016).

Lebih lanjut, Muliaman menyatakan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sudah baik, namun mungkin sosialisasi yang penting harus dilakukan.

"Saya juga minta ke Pak Menteri Keuangan (Bambang Brodjonegoro), mari kita sama-sama lakukan sosialisasi karena ini terkait pengiriman data yang jumlahnya besar. Selain itu, infrastruktur di bank kita cek udah siap apa belum," ucap Muliaman.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan sebanyak 22 bank dan satu lembaga penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data serta transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan serta berlaku sejak diundangkan pada 22 Maret.

Dalam PMK itu bank maupun lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: