Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Usaha Belum 'Peduli' atas Proyek BEPS

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Director Tax and Business Services RSM Indonesia, Nick Graham mengatakan kesadaran pelaku usaha nasional mengenai "Base Erosion and Profit Shifting" (BEPS) masih rendah.

"Hal ini dikarenakan bahwa saat ini prioritas utama mereka adalah audit pajak dan aktivitas yang dilakukan Ditjen Pajak untuk mencapai target perolehan pajak yang cukup ambisius," kata Nick dalam "Pemaparan Hasil Survei Reaksi Kalangan Bisnis Global atas Pemberlakukan BEPS" di Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Menurutnya, dunia usaha di Indonesia juga masih dalam posisi menunggu terbitnya aturan mengenai "tax amnesty" untuk melihat apakah ada dampak positif dari penerbitan aturan tersebut.

"Investor asing memiliki kesadaran yang lebih tinggi karena adanya implikasi terhadap transaksi internasional dan struktur operasi mereka," tuturnya.

Dari perspektif kantor pajak di Indonesia, kata dia, mereka masih terus mengamati dan mempertanyakan "transfer pricing" dengan pihak asing serta kemampuan non-residen untuk mendapatkan fasilitas "tax treaty" yang merupakan rencana nomor 6 dari BEPS.

"Penerapan BEPS di Indonesia sepertinya akan dilakukan secara bertahap dan kemungkinan di awal diterapkan aturan mengenai "transfer pricing" dan juga mengenai "permanent establishment"," ucap Nick.

Ia menambahkan salah satu area yang masih menjadi perdebatan apakah Ditjen Pajak akan melakukan penyesuaian agar sejalan dengan prinsip Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengenai "transfer pricing" atau tetap melakukan pendekatan hibrid di mana hanya sebagian dari prinsip OECD yang akan diadopsi.

Sebelumnya, negara-negara G20 membahas kerja sama memerangi kejahatan perpajakan antarnegara atau "cross border tax crimes" pada musim semi Bank Dunia-IMF di Washington DC, AS, 12-18 April lalu.

Dalam hal ini, para menteri membahas "progress" implementasi "Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta Automatic Exchange of Tax Information in Financial Sector (AEOI). Kedua inisiatif G20 itu sangat penting dalam memerangi upaya penggelapan dan penghindaran pajak oleh banyak perusahaan multinasional dan individual memanfaatkan "tax haven countries" dan celah hukum di instrumen keuangan oleh pusat keuangan global.

Indonesia sendiri memiliki kepentingan sangat besar di dalam kerja sama perpajakan global, mengingat program pemerintah saat ini untuk menaikkan penerimaan negara dari perpajakan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: