Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Tidak Halangi Masyarakat Pakai Kartu Kredit

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi masyarakat memakai kartu kredit pascakebijakan kewajiban penerbit melaporkan setiap data dan transaksi.

"Kami dukung transaksi 'cashless' karena banyak sekali yang namanya transaksi 'online', 'e-commerce', dan lain-lain. Jadi, kami tidak halangi masyarakat pakai kartu kredit," katanya saat konferensi pers terkait isu perpajakan terkini di Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Ia pun menegaskan bahwa masyarakat jangan takut untuk menggunakan kartu kredit setelah adanya kebijakan tersebut.

"Kalau datanya pasti dirahasiakan. Data dari pihak ketiga tidak boleh diberikan kepada siapa pun juga, pembocoran data itu merupakan tindak pidana dan ada denda Rp3 miliar," ucapnya.

Sementara itu, terkait baru tiga bank yang memberikan data transaksi kartu kredit sesuai ketentuan, Ken menyatakan pihaknya tidak terburu-buru untuk memperoleh data selanjutnya.

"Sementara ini, baru ada tiga bank dan kami tidak buru-buru peroleh data itu. Kami 'slowdown' saja," ujarnya.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan sebanyak 22 bank dan satu lembaga penerbit kartu kredit melaporkan setiap data serta transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan berlaku sejak diundangkan pada 22 Maret 2016.

Dalam PMK itu bank maupun lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari "billing statement" yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama "merchant" (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: