Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

APLN Nyatakan Belum Terima Surat Pencabutan Izin Reklamasi Pulau G

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyatakan belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikelurkan oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014.

APLN sendiri memang memiliki izin melakukan reklamasi Pulau G melalui PT Muara Wisesa Samudra (MWS), yang merupakan entitas anak yang dimiliki perseroan melalui entitad anak PT Kencana Unggul Sukses (KUS).

"Dari rapat gabungan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya yang merekomendasikan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta, kamu belum menerima pemberitahuan resmi dari yang berwenang," ujar Direktur Utama APLN Cosmas Batubara di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Dalam hal ini menjelaskan bahwa sejak awal dimulainya design konstruksi sampai pelaksanaan reklamasi pulau G telah melibatkan konsultan ahli yang telah diakui di dunia. Perseroan juga menggandeng kontraktor hasil Joint Venture (JV) Boskalis-Van Oord (Jobvo).

Sehingga, Konsultan dan kontraktor pelaksana proyek ini para ahli di bidang reklamasi, sehingga proses reklamasi pulau G dilaksanakan dengan baik dan tentunya dengan kajian yang menyeluruh.

"Sebelum pelaksanaan survei lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode seperti batimetri, pinger dan soiltest. Dari hasil survei tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas, dan benda-benda logam lainnya di dalam konsensi area Pulau G," ujarnya.

Ia menjabarkan bahwa jarak antara pulau G dan pipa gas milik PLN yang semula berjarak 25 meter, setelah melalui kajian dari pemerintah DKI Jakarta, pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter sehingga jarak antara pulau G dan pipa makin jauh atau menjadi 75 meter.

Adapun lanjutnya, bentuk Pulau G juga merupakan kajian para ahli, sehingga keberadaan pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter.

"Sejak dijalankan proses reklamasi atau dalam kurun waktu 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamsi Pulau G. Hal ini diperkuat dengan hasil dari soil test yang dilakukan yaitu dasar laut yang terdiri atas lumpur hitam. Itu menandakan laut telah sudah terkontaminasi," pungkasnya.

Sekedar informasi, Komite Gabungan sepakat membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta karena ditemukan adanya pelanggaran berat dalam proses evaluasi lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan kesepakatan pembatalan proyek itu didasari oleh hasil evaluasi yang menyatakan pembangunan Pulau G sarat pelanggaran berat. Dia menegaskan hasil evaluasi menemukan beberapa pelanggaran berat dalam proses pembangunan Pulau G. Salah satunya, tutur dia, pembangunan Pulau G mengganggu proyek vital dan strategis di kawasan tersebut.

Pembangunan Pulau G ternyata bersinggungan dengan jalur kabel listrik, pipa gas, dan aktivitas Pembangkit Listrik Muara Karang yang menyuplai hampir sebagian listrik untuk kota Jakarta. Selain itu, hasil pemaparan evaluasi tim gabungan di lapangan menyebutkan pembangunan Pulau G juga menganggu aktivitas laut dan jalur kapal di kawasan tersebut.

Pada aspek lingkungan, Direktur Jenderal Planologi Hutan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang menyatakan, pembangunan Pulau G sama sekali tidak memperhatikan tata kelola lingkungan hidup. Awang menegaskan pembangunan Pulau G mematikan ketahanan lingkungan dan biota sekitar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: