Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilihan Ketua KPU Definitif, DPR Serahkan ke Pemerintah

Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menilai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu harus berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum memilih Ketua KPU definitif pengganti almarhum Husni Kamil Manik.

"Komisi II sepakat lewat pimpinan DPR surati presiden terkait pengganti anggota KPU. Ada 2 isu, pertama pengganti almarhum sebagai Ketua KPU, yang kedua pengganti almarhum sebagai anggota Komisioner sehingga anggota KPU tetap jumlahnya 7," kata Arteria dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa sesuai UU Nomor 15 Tahun 2011 Komisi II DPR melalui pimpinan DPR juga harus berkirim surat ke Presiden Jokowi perihal pemberitahuan bahwa Ketua KPU yang mangkat serta permintaan pemberhentian terhadap Husni dan pemberitahuan terkait penggantinya.

"Pimpinan DPR harus bersurat ke presiden yang intinya ada fakta Ketua KPU meninggal dan mohon untuk yang bersangkutan diberhentikan untuk kemudian segera dilakukan penggantian anggota, sesuai dengan urutan jumlah perolehan suaranya," tambahnya.

Arteria menilai pemerintah dapat melakukan verifikasi apakah calon yang berhak itu masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU. Itu artinya tanpa melewati verifikasi di DPR.

"Silakan pemerintah verifikasi lalu hadirkan ke DPR untuk terakhir kalinya kita lihat apakah persyaratan administratifnya memang benar terpenuhi sebagai wujud akuntabilitas dimata publik. Toh kalau faktanya memang memenuhi syarat DPR pun akan langsung menyetujuinya," terangnya.

"Menurut saya, seandainya diperbolehkan oleh UU, saya rasa tidak perlu adanya penambahan anggota KPU, mengingat masa jabatan almarhum beserta anggota yang lain hanya tersisa 8 bulan, bulan depan (Agustus) pansel sudah mulai bekerja untuk seleksi anggota KPU periode mendatang. Jadi dari sisi urgensinya tidak ada, tidak berpengaruh, apalagi selama ini mereka bekerja secara kolektif kolegial, toh sejarah mencatat tidak ada keputusan KPU diambil secara voting sekalipun perdebatan pada tingkatan tertinggi sekalipun," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: