Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tax Amnesty, Untung bagi Wajib Pajak Apa?

Warta Ekonomi, Jakarta -

Tax amnesty (pengampunan pajak) yang ditujukan bagi setiap wajib pajak (WP) diharapkan dapat dimanfaatkan baik oleh perusahaan maupun pengusaha individu.

RSM Indonesia sebagai konsultan pajak, banyak didatangi oleh klien baru dengan tujuan menggali informasi pengampunan pajak. Berikut keuntungan bagi pengguna program pengampunan pajak yang dilansir RSM Indonesia.

1. Pajak yang seharusnya terutang akan dihapuskan;

2. Tidak akan ada sanksi administratif dan sanksi pidana dibidang perpajakan;

3. Tidak akan dilakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan permulaan dan penyidikan;

4. Penangguhan dan penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;

5. Jaminan kerahasiaan bahwa data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. Data WP pun tidak dapat diminta oleh siapapun ata diberikan kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan WP sendiri;

6. Adanya pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan, misal pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.

Tahun 2017, Automatic Exchange of Information (AEOI) akan mulai diberlakukan. Hingga saat ini 101 negara sudah menandatangani perjanjian AEOI. Dengan adanya AEOI, semua harta WP Indonesia yang berada di luar negeri akan diketahui oleh otoritas pajak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Leli Nurhidayah
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: