Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Trikomsel Sangkal Penyelesaian PKPU Hanya dengan Merger

Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) menyangkal kabar yang menyebutkan bahwa solusi terakhir yang akan ditempuh perseroan terkait permasalahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut adalah dengan melakukan merger.

"Terlalu jauh untuk (merger) itu," kata Sugiono ketika ditanya terkait upaya merger, jika solusi perdamaian dengan kreditur menemui jalan buntu, di Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Pasalnya, sejauh ini kegiatan usaha perseroan tetap berjalan seperti biasa. "Bahkan, manajemen terus berusaha mencapai target-target yang telah ditetapkan," tuturnya

Seperti diketahui, TRIO saat ini tengah dilanda masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perseroan masih memproses pengajuan proposal restrukturisasi termasuk skema perdamaian kepada semua kreditur. Pada 4 Januari 2016 lalu pengadilan mengabulkan permohonan PKPU Trikomsel yang diajukan PT Gapura Aetha Semesta (GAS).

Dalam hal tersebut perusahaan berharap agar para kreditur menyepakati mekanisme solutif dalam bentuk perdamaian yang ditawarkan perseroan.

"Kalau masalah pembayaran (utang), penyelesaiannya dalam PKPU. Tetapi, bisnis kami jalan seperti biasa," ujarnya.

Sugiono berharap upaya penyelesaian kewajiban utang perseroan bisa dilakukan melalui mekanisme perdamaian dengan para kreditur.

"Ada rencana yang sedang digodok dan belum final. Tunggu dulu sampai rencana perdamaian selesai," tegas Sugiono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: