Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Standard Chartered Tunggu Aturan Teknis Amnesti Pajak

Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Standard Chartered Indonesia menyatakan siap menjadi bank persepsi amnesti pajak, namun masih menunggu aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan untuk memperkirakan potensi dana repatriasi yang dapat diserap.

Chief Financial Officer Standard Chartered, Lea Kusumawijaya, saat dihubungi Antara, di Jakarta, Selasa (19/7/2016), mengatakan pihaknya sudah menyiapkan produk-produk keuangan untuk menarik dana repatriasi tersebut.

"Namun, kami masih menantikan informasi lebih lanjut dari panduan petunjuk pelaksana terkait hal ini," ujar Lea.

Bank berjaringan global yang bermarkas di London, Inggris, ini memang dikenal memiliki portofolio produk lengkap untuk bisnis pengelolaan dana nasabah kaya (wealth managament), bisnis asuransi melalui perbankan (bankassurance) dan juga memiliki jaringan di lebih dari 70 negara.

"Pada intinya kami siap mendukung program amnesti pajak," ujarnya.

Standard Chartered merupakan salah satu kantor cabang bank asing (KCBA) di Indonesia yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi bank persepsi amnesti pajak.

Layanan untuk pendaftaran amnesti pajak sudah mulai berlaku sejak Senin (18/7). Aturan teknis berupa tiga hingga empat PMK juga sudah disiapkan Kementerian Keuangan.

Namun, PMK tersebut belum resmi diluncurkan karena masih menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.

PMK tersebut di antaranya mengenai Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Wilayah NKRI, dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

KCBA lainnya, Citibank atau Citi Indonesia menyatakan kesiapannya menjadi bank persepsi. Direktur Utama Citi Indonesia Batara Sianturi mengatakan sebagai bank umum kategori usaha (BUKU) III dan memiliki jaringan luas, akan mengandalkan jaringan kantor yang luas di 100 negara, pihaknya siap menerima limpahan dana repatriasi milik wajib pajak.

Selain itu, menurut Batara, Citi sudah berpengalaman menjadi bank persepsi yang ditunjuk pemerintah.

Pengalaman itu adalah peran Citi sebagai bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN) yakni Menteri Keuangan, untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.

"Citi adalah salah satu dari 10 Bank Persepsi terbesar dari sisi volume," ujarnya.

Namun, sama dengan Standard Chareterd, Citi juga enggan memperkirakan potensi dana yang masuk ke pihaknya karena amnesti pajak.

"Kami tidak dapat berspekulasi mengenai perkiraan dana yang dapat diserap. Yang pasti kami siap mengelola dana repatriasi," ujarnya. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: