Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Christine Lagarde Hadapi Tuntutan Pengadilan Negeri Perancis

Oleh: ,

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde, akan diadili terkait pembayaran negara kepada taipan Prancis, Bernard Tapie.

Mengutip BBC di Jakarta, Sabtu (23/7/2016), Lagarde didakwa atas kelalaian dalam pembayaran sebesar € 404 juta (US$ 445 juta) kepada Tapie pada tahun 2008, ketika ia masih menjabat sebagai menteri ekonomi Perancis. Namun, ia telah mengajukan banding atas putusan pengadilan sejak Desember tahun lalu yang menghasilkan putusan bahwa dirinya harus diadili di pengadilan khusus menteri.

Kasus ini bermula dari penjualan saham mayoritas Tapie di perusahaan peralatan olahraga, Adidas, yang ditangani oleh bank milik negara, Credit Lyonnais. Pengusaha itu menuntut bank Credit Lyonnais dengan alasan menipunya karena dengan sengaja menjatuhkan nilai perusahaan ketika Tapie menjual saham miliknya di tahun 1993.

Lagarde bertanggung jawab atas keputusannya dengan menunjuk panel arbitrase, yang seharusnya ditangani pengadilan negeri. Banyak yang menilai jumlah yang harus dibayar akan lebih rendah jika melalui pengadilan negeri. Posisi Tapie sebagai orang dekat Nicolas Sarkozy membuat Lagerde dinilai telah melakukan penyimpangan.

Sementara, Lagarde menegaskan bahwa ia tidak bersalah. Ia selalu bertindak sesuai hukum dan demi kepentingan umum. Setelah mempelajari keputusan pengadilan banding tertinggi Perancis, pengacara Lagarde, Patrick Maisonneuve meyakini sidang akan memutuskan Lagarde tidak bersalah.

Di lain pihak, dewan eksekutif IMF mengatakan akan terus memberikan kepercayaan pada Lagarde untuk melaksanakan tugasnya. Perlu diketahui, Lagarde, yang menjabat selama dua periode sebagai Direktur Pelaksana IMF adalah orang ketiga sebagai pimpinan IMF yang menghadapi proses hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: