Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Infinix Akui Penjualan Terganggu karena TKDN

Warta Ekonomi, Jakarta -

CEO Infinix Mobility, Benjamin Jiang, mengaku penjualan Infinix sedikit terganggu karena peraturan pemerintah tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Meski demikian, Benjamin menyatakan bahwa perusahaan teknologi yang berbasis di Hongkong dan berkembang di Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Asia tersebut siap mengikuti peraturan yang hanya dia temui di Indonesia itu.

"TKDN sedikit menunda karena porsesnya sedikit agak lama. Ini juga tantangan bagi brand lainnya. Namun, kami akan memenuhi peraturan pemerintah tersebut," kata dia kepada ANTARA News, saat ditemui seusai peluncuran Infinix HOT S, di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Peraturan TKDN terbaru mensyaratkan vendor asing untuk memenuhi 30 persen kandungan lokal bagi produk ponsel 4G mulai awal 2017 nanti. Infinix berkomitmen untuk memenuhi persayaratan tersebut.

"Sekarang tugas saya adalah bagaimana mengejar regulasi baru," ujar Marcia Sun, Country Manager Infinix Indonesia.

Untuk memenuhi TKDN, Infinix sendiri telah menggandeng produsen barang elektronik Haier pada Januari lalu. Untuk saat ini Infinix belum berniat memperluas fasilitas manufaktur.

"Tergantung pada kepopuleran Infinix di Indonesia. Jika kapasitas Haeir tidak bisa memenuhi, tentu kami akan memperluas. Untuk saat ini masih bisa memenuhi," kata Marcia.

Dengan berjalannnya kerjasama tersebut perangkat Infinix HOT 3 dan Zero 3 telah tersertifikasi memenuhi TKDN.

Saat ini, untuk mengejar tertundanya perangkat terbaru Infinix masuk ke Indonesia, sembari menunggu sertifikasi TKDN untuk 4G, Infinix meng-impor perangkat dalam 3G.

Jika sertifikasi sudah selesai, jaringan 4G akan dibuka melalui update OTA, sehingga pengguna dapat meng-upgrade perangkat mereka dari 3G menjadi 4G. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: