Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KNTI Ingin Penerapan Asuransi Nelayan Tepat Sasaran

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan penerapan program asuransi nelayan dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran karena dicemaskan masih ada permasalahan soal keakuratan data.

"Asuransi nelayan yang digelontorkan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sebesar Rp175 miliar harus tepat sasaran," kata Wakil Sekretaris Jenderal KNTI Niko Amrullah di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Menurut Niko Amrullah, saat ini pemerintah masih lemah soal data, yang terindikasi dari masih adanya perdebatan di antara pejabat terkait dengan produksi ikan pascamoratorium.

Selain itu, ujar dia, soal impor ikan yang diberitakan sejumlah berita berlangsung secara meluas belum lama ini juga berakar pada sengkarutnya data sektor perikanan dan kelautan di Tanah Air.

Niko menambahkan bahwa pemerintah harus gerak cepat dan akurat dalam pendataan calon penerima manfaat asuransi nelayan, agar program tersebut segera bisa dinikmati bagi nelayan, khususnya yang terkena dampak cuaca ekstrem di tengah gejala La Nina.

Sementara itu, Ketua DPW KNTI Jawa Timur Misbachul Munir dan Ketua DPW KNTI Kepulauan Riau Indra Jaya menginginkan program asuransi nelayan itu dapat disosialisasikan dengan baik oleh pihak pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menganggarkan sebesar Rp175 miliar untuk tahun 2016 ini dalam rangka program asuransi bagi nelayan yang tersebar di berbagai daerah.

"Kami menyiapkan 175 miliar untuk satu tahun. Targetnya untuk satu juta orang nelayan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/8).

Menteri Susi mengutarakan harapannya agar seluruh nelayan ke depannya dapat terdaftar di program asuransi nelayan tersebut.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada saat ini di berbagai daerah di Tanah Air terdapat jumlah nelayan sekitar 2,7 juta orang.

Sedangkan skema santunannya adalah dalam aktivitas penangkapan ikan, nelayan yang mengalami kematian dapat mendapatkan santunan Rp200 juta dan cacat tetap Rp100 juta, serta biaya pengobatan Rp20 juta.

Sementara untuk aktivitas di luar penangkapan ikan, nelayan yang mengalami kematian bisa memperoleh asuransi Rp160 juta dan cacat tetap Rp100 juta, serta biaya pengobatan Rp20 juta.

Susi memaparkan, pihaknya mengasuransikan nelayan dan bukan anak buah kapal (ABK) karena para ABK itu mesti mendapatkan BPJS atau asuransi lainnya yang dikelola perusahaan pemilik kapal atau perorangan pemilik kapal.

Media, ujar dia, saat ini diharapkan juga mulai mengampanyekan agar ABK itu harus diasuransikan oleh perusahaan atau pemilik kapal di mana mereka bekerja. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: