Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah: Revisi UU ITE Tangani Dua Hal

Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan dalam revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menangani dua hal yakni kejahatan menggunakan teknologi informasi serta kejahatan terhadap sistem informasi.

"Dari kedua hal tersebut yang disasar dalam revisi UU ITE adalah melindungi masyarakat maupun lembaga dan perorangan dari kejahatan dengan teknologi dan sistem informasi," kata Henry Subyakto pada diskusi "Forum Legislasi: RUU ITE" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Henry menjelaskan, kejahatan yang menggunakan teknologi informasi misalnya mencemarkan nama baik seseorang atau lembaga melalui media siber seperti media online dan media sosial.

Kemudian kejahatan terhadap sistem informasi, menurut dia, adalah tindakan "hacker" yang membobol website atau media siber untuk mencuri datanya.

"Tuduhan terhadap seseorang yang dipublikasikan melalui media online, masuk dalam kategori pencemaran nama baik," katanya.

Ketua Tim Panitia Khusus Revisi UU ITE Pemerintah ini menambahkan, revisi UU ITE merupakan usul inisiatif DPR RI, sedangkan Pemerintah menyampaikan daftar isian masalah (DIM)nya.

"Pemerintah sudah menyampaikan 57 DIM kepada DPR RI," katanya.

Dia menjelaskan, 57 DIM tersebut tidak harus menjadi 57 pasal, tapi dapat lebih banyak atau lebih kurang, karena DIM itu merupakan pokok pikiran.

Melalui usulan 57 DIMK tersebut, salah satu usulannya adalah Pemerintah ingin menurunkan sanksi hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media siber yang terbukti bersalah setelah diproses hukum di pengadilan.

  "Dalam UU ITE sanksinya hukuman penjara enam tahun. Pada usulan revisi UU ITE Pemerintah mengusulkan sanksi hukumannya diturunkan menjadi empat tahun," kata Henry.

Usulan penuruan sanksi hukum tersebut, menurut dia, dengan pertimbangan jika sanksi hukumannya lebih dari lima tahun maka pihak berwajib dapat melakukan penahanan pada saat pelaku masih berstatus sebagai tersangka dan belum menjalani proses hukum.

Jika sudah dilakukan penahanan dan hasil proses hukum memutuskan tersangka tidak bersalah dan membebaskannya, menurut dia, lalu bagaimana dengan penahanan yang sudah dilakukan.

"Tentu tersanga yang bebas itu akan keberatan dan mengajukan gugatan baik ke pihak berwajib," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: