Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

APLI Bergabung dengan Satgas Waspada Investasi

Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan pengelolaan investasi di Indonesia, atau yang disebut Satgas Waspada Investasi.

Melalui kerja sama ini, APLI telah menjadi bagian dari tim Satgas Waspada Investasi yang dibentuk dan dprakarsai institusi pemerintah, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ketua Umum APLI Djoko H Komara mengatakan, keterlibatan APLI menjadi bagian dari Satgas Waspada Investasi merupakan bentuk dukungan industri penjualan langsung dalam pencegahan dan penanganan dugaan praktek investasi ilegal dan sistem piramida di Indonesia.

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Indonesia (Satgas Waspada Investasi). Adapun tujuan kerjasama ini guna memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan dugaan praktek investasi ilegal dan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

Ketua Umum APLI Djoko H Komara mengatakan keterlibatan APLI guna mendorong industri penjualan langsung dalam pencegahan dan penanganan dugaan praktek investasi ilegal dan sistem piramida di Indonesia.

"Tentunya kerjasama ini akan memperkuat dan memperketat pengawasan investasi ilegal dan skema piramida berkedok perusahaan penjualan langsung," ujar Djoko saat acara Penandatangan Nota Kesepakatan antara Satgas Waspada Investasi dengan APLI di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menambahkan bergabungnya APLI dalam Satgas Waspada Investasi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya investasi ilegal dan bahaya money game.

"Ini juga bertujuan untuk pemberian sanksi hukum yang tegas pada pelaku money game," ucapnya.

Sebagai informasi, larangan money game atau skema piramida tertuang pada Undang-Undang Perdagangan No 7 Tahun 2014. APLI merupakan organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatian tempat berhimpun para pengusaha penjualan langsung (direct seliing) termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan sistem berjenjang (multilevel marketing) di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: